KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat pelayanan hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/5/2026), melibatkan pemerintah kabupaten/kota se-DIY, perguruan tinggi, serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah V Yogyakarta.
Pemerintah Kabupaten Sleman dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan perkembangan teknologi dan derasnya arus informasi membuat perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual menjadi semakin penting.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan karya, inovasi, dan hasil riset masyarakat memiliki perlindungan hukum yang jelas agar tidak mudah disalahgunakan atau diklaim pihak lain.
“Kementerian Hukum saat ini terus melakukan transformasi pelayanan agar lebih cepat, mudah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Agung.
Kolaborasi Besar Libatkan 93 Perguruan Tinggi
Kesepakatan kerja sama tersebut melibatkan seluruh pemerintah daerah di DIY bersama 93 perguruan tinggi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum di lingkungan pemerintah maupun dunia pendidikan, khususnya terkait perlindungan hak cipta, inovasi, dan kekayaan intelektual lokal.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menilai kerja sama tersebut penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun tugas pemerintahan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pemahaman terhadap ketentuan hukum sangat penting agar pelayanan publik berjalan profesional dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Danang berharap melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sleman dapat memperoleh dukungan berupa bantuan hukum, pendampingan, hingga audit hukum dalam pelaksanaan pemerintahan.
Tempe Pondoh Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Sleman
Dalam kesempatan yang sama, Kabupaten Sleman juga menerima Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk produk khas “Tempe Pondoh”.
Produk tradisional asal Padukuhan Surokerten, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan tersebut resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional.
Pengakuan itu menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya lokal sekaligus melindungi potensi unggulan masyarakat Sleman agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. (*)






















