KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dengan hukuman 6 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020, Senin (27/4/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Melinda Aritonang, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu subsider.
Selain pidana penjara, Sri Purnomo juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta. Majelis hakim menetapkan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Majelis hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Usai sidang, Sri Purnomo menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan langsung mengajukan banding. Sementara itu, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menilai bahwa putusan majelis hakim belum mencerminkan keadilan. Ia berpendapat kliennya tidak menikmati aliran dana hibah yang menjadi pokok perkara selama proses persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di sektor pariwisata, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemulihan dan pengembangan sektor tersebut. (*)





















