KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta membeberkan alasan di balik vonis 6 tahun penjara terhadap eks Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020. Selain terbukti bersalah, perbuatannya dinilai mencederai prinsip transparansi pemerintahan.
Putusan 6 tahun penjara terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata 2020 tidak lepas dari sejumlah pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru, sesuai dakwaan alternatif kesatu subsider yang diajukan jaksa penuntut umum. Selain itu, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat meringankan dari sisi hukum.
Dalam persidangan, hakim juga menguraikan faktor yang memberatkan hukuman. Tindakan Sri Purnomo dinilai bertentangan dengan program pemerintah serta berdampak pada rusaknya tatanan demokrasi dan sistem pemerintahan yang menjunjung transparansi dan keadilan.
Namun demikian, terdapat pula hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, dana yang menjadi objek perkara disebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, menegaskan dalam amar putusan bahwa Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara 6 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi putusan tersebut, Sri Purnomo menyatakan akan mengajukan banding. Di sisi lain, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman lebih berat, yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar sesuai nilai kerugian negara. (*)




















