KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan (daycare) kembali mengguncang Kota Yogyakarta. Aparat kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan yang terjadi di daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Kapolresta Jogja, Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
“Sebanyak 13 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka sementara,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Para tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik pengasuhan tidak layak.
Berawal dari Penggerebekan
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi daycare yang berada di kawasan Sorosutan, Umbulharjo. Dalam operasi tersebut, sekitar 30 orang diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Riski Adrian, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak.
“Seluruh yang diamankan berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengasuh hingga pihak manajemen,” jelasnya, Minggu (26/42026).
Kondisi Memprihatinkan Terungkap
Penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Dari total 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak dipastikan mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Korban didominasi bayi dan balita dengan usia sangat rentan, bahkan ada yang masih berusia 0–3 bulan.
Anak-anak disebut ditempatkan dalam ruangan sempit berukuran sekitar 3×3 meter yang diisi hingga puluhan anak. Selain itu, ditemukan dugaan tindakan kekerasan seperti pengikatan anggota tubuh serta pengabaian kondisi kesehatan anak.
Luka Fisik hingga Gangguan Pernapasan
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada tubuh anak, mulai dari bekas cubitan, cakaran, hingga luka di bagian punggung dan bibir. Beberapa anak juga mengalami gangguan pernapasan akibat kondisi lingkungan yang tidak layak.
Saat ini, operasional daycare telah dihentikan dan lokasi dipasangi garis polisi. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan penting bagi orang tua untuk lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak, serta mendorong pengawasan ketat terhadap lembaga serupa di Yogyakarta. (*)




















