KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha. Tidak hanya fokus pada proses hukum, Pemkot juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis korban, pendampingan keluarga, hingga pembenahan sistem layanan penitipan anak di Kota Yogyakarta.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan anak-anak sekaligus mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap layanan daycare.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan, pendampingan terhadap korban dan keluarga masih terus dilakukan sesuai arahan Wali Kota Yogyakarta.
“Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semuanya masih kami dampingi,” ujar Retnaningtyas, Senin (11/5/2026).
Pemkot Data Seluruh Daycare di Kota Yogyakarta
Pasca mencuatnya kasus tersebut, Pemkot Yogyakarta langsung melakukan pendataan menyeluruh terhadap Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, taman kanak-kanak (TK), serta kelompok bermain (KB) di wilayah Kota Yogyakarta.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat 68 daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 daycare telah memiliki izin resmi, sedangkan 31 lainnya masih belum mengantongi izin operasional.
Retnaningtyas yang akrab disapa Eno menjelaskan, sebagian besar daycare yang belum berizin merupakan pengembangan dari lembaga pendidikan anak usia dini yang sebelumnya telah memiliki izin.
“Sebagian daycare yang belum berizin ini merupakan pengembangan dari TK atau KB yang sudah memiliki izin operasional. Namun untuk layanan daycare-nya sendiri memang belum mengurus izin,” jelasnya.
Daycare Tak Berizin Diminta Segera Urus Legalitas
Pemkot Yogyakarta kini aktif mendampingi pengelola daycare agar segera menyelesaikan proses perizinan. Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah daycare dinilai sudah memenuhi standar dasar kelayakan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kualitas pengasuh, keamanan lingkungan, fasilitas bermain anak, hingga sistem pengawasan seperti pemasangan CCTV.
“Beberapa daycare yang kami kunjungi sebenarnya sudah cukup layak. Mereka juga mulai memasang CCTV sebagai bentuk transparansi kepada orang tua,” katanya.
Selain itu, fasilitas pendukung seperti ruang bermain, ruang makan anak, serta ventilasi bangunan juga dinilai cukup memadai untuk menunjang kenyamanan dan keamanan anak selama berada di daycare.
Anak-anak Dipindahkan ke 39 Lokasi Aman
Sebagai langkah perlindungan sementara, Pemkot Yogyakarta memindahkan anak-anak dari daycare Little Aresha ke lokasi penitipan lain yang dinilai aman dan layak.
Sebanyak 39 lokasi daycare dan kelompok bermain telah disiapkan untuk menampung proses transisi tersebut. Menariknya, biaya penitipan anak selama masa transisi akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2026.
“Anak-anak dipindahkan ke 39 lokasi lain, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Pembiayaan selama masa transisi akan ditanggung pemerintah kota selama dua bulan,” ungkap Eno.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 88 anak telah mengikuti proses pemindahan tersebut. Namun demikian, sebagian orang tua memilih untuk sementara merawat anak mereka sendiri di rumah.
94 Psikolog Turun Tangan Pulihkan Trauma Korban
Tak hanya fokus pada relokasi anak, Pemkot Yogyakarta juga memperkuat layanan pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga.
Sebanyak 94 psikolog diterjunkan untuk memberikan pendampingan intensif. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga puskesmas di Kota Yogyakarta.
Program pendampingan tidak hanya menyasar anak-anak korban, tetapi juga para orang tua melalui kegiatan psikoedukasi.
Menurut Eno, psikoedukasi penting untuk membantu orang tua mengatasi rasa trauma dan rasa bersalah pascakejadian.
“Jangan sampai para orang tua menjadi takut menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus tetap bekerja. Karena itu penguatan mental orang tua juga sangat penting,” terangnya.
Pemkot Tegaskan Daycare Wajib Kantongi Izin Operasional
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa menegaskan bahwa penyelenggaraan daycare memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Berdasarkan data OSS, saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus izin operasional resmi.
Sedangkan 15 lainnya baru mengantongi NIB dan belum memiliki izin operasional daerah.
Menurut Budi, proses legalitas daycare wajib melalui dua tahapan utama, yaitu penerbitan NIB melalui sistem OSS dan pengurusan izin operasional pendidikan nonformal melalui DPMPTSP yang diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
“Sejak 24 April hingga sekarang sudah ada sembilan permohonan izin yang masuk. Selain itu, tiga pelaku usaha juga datang berkonsultasi langsung terkait izin operasional pendidikan nonformal,” jelasnya.
Kasus yang terjadi di daycare Little Aresha kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta sekaligus momentum evaluasi besar terhadap layanan penitipan anak.
Pemkot menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, mempercepat legalitas daycare, serta memastikan seluruh fasilitas penitipan anak memiliki standar keamanan dan perlindungan anak yang memadai.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para orang tua pekerja yang membutuhkan layanan penitipan anak yang terpercaya, aman, dan profesional. (*)
Pemkot Yogyakarta Bergerak Cepat Tangani Kasus Daycare Little Aresha, 94 Psikolog Diterjunkan Dampingi Korban
KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta terus mempercepat penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha. Tidak hanya fokus pada proses hukum, Pemkot juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis korban, pendampingan keluarga, hingga pembenahan sistem layanan penitipan anak di Kota Yogyakarta.
Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan anak-anak sekaligus mengembalikan rasa percaya masyarakat terhadap layanan daycare.
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas mengatakan, pendampingan terhadap korban dan keluarga masih terus dilakukan sesuai arahan Wali Kota Yogyakarta.
“Pemerintah Kota Yogyakarta masih melakukan pendampingan, baik secara psikologis, pendampingan tumbuh kembang, maupun pendampingan hukum. Semuanya masih kami dampingi,” ujar Retnaningtyas, Senin (11/5/2026).
Pemkot Data Seluruh Daycare di Kota Yogyakarta
Pasca mencuatnya kasus tersebut, Pemkot Yogyakarta langsung melakukan pendataan menyeluruh terhadap Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare, taman kanak-kanak (TK), serta kelompok bermain (KB) di wilayah Kota Yogyakarta.
Hasil pendataan menunjukkan terdapat 68 daycare yang beroperasi di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37 daycare telah memiliki izin resmi, sedangkan 31 lainnya masih belum mengantongi izin operasional.
Retnaningtyas yang akrab disapa Eno menjelaskan, sebagian besar daycare yang belum berizin merupakan pengembangan dari lembaga pendidikan anak usia dini yang sebelumnya telah memiliki izin.
“Sebagian daycare yang belum berizin ini merupakan pengembangan dari TK atau KB yang sudah memiliki izin operasional. Namun untuk layanan daycare-nya sendiri memang belum mengurus izin,” jelasnya.
Daycare Tak Berizin Diminta Segera Urus Legalitas
Pemkot Yogyakarta kini aktif mendampingi pengelola daycare agar segera menyelesaikan proses perizinan. Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah daycare dinilai sudah memenuhi standar dasar kelayakan.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi kualitas pengasuh, keamanan lingkungan, fasilitas bermain anak, hingga sistem pengawasan seperti pemasangan CCTV.
“Beberapa daycare yang kami kunjungi sebenarnya sudah cukup layak. Mereka juga mulai memasang CCTV sebagai bentuk transparansi kepada orang tua,” katanya.
Selain itu, fasilitas pendukung seperti ruang bermain, ruang makan anak, serta ventilasi bangunan juga dinilai cukup memadai untuk menunjang kenyamanan dan keamanan anak selama berada di daycare.
Anak-anak Dipindahkan ke 39 Lokasi Aman
Sebagai langkah perlindungan sementara, Pemkot Yogyakarta memindahkan anak-anak dari daycare Little Aresha ke lokasi penitipan lain yang dinilai aman dan layak.
Sebanyak 39 lokasi daycare dan kelompok bermain telah disiapkan untuk menampung proses transisi tersebut. Menariknya, biaya penitipan anak selama masa transisi akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta selama dua bulan, yakni Mei hingga Juni 2026.
“Anak-anak dipindahkan ke 39 lokasi lain, baik TPA maupun KB di Kota Yogyakarta. Pembiayaan selama masa transisi akan ditanggung pemerintah kota selama dua bulan,” ungkap Eno.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 88 anak telah mengikuti proses pemindahan tersebut. Namun demikian, sebagian orang tua memilih untuk sementara merawat anak mereka sendiri di rumah.
94 Psikolog Turun Tangan Pulihkan Trauma Korban
Tak hanya fokus pada relokasi anak, Pemkot Yogyakarta juga memperkuat layanan pemulihan psikologis bagi korban dan keluarga.
Sebanyak 94 psikolog diterjunkan untuk memberikan pendampingan intensif. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari UPT PPA, Ikatan Psikolog Klinis (IPK), HIMPSI, rumah sakit, hingga puskesmas di Kota Yogyakarta.
Program pendampingan tidak hanya menyasar anak-anak korban, tetapi juga para orang tua melalui kegiatan psikoedukasi.
Menurut Eno, psikoedukasi penting untuk membantu orang tua mengatasi rasa trauma dan rasa bersalah pascakejadian.
“Jangan sampai para orang tua menjadi takut menitipkan anak di daycare, padahal mereka juga harus tetap bekerja. Karena itu penguatan mental orang tua juga sangat penting,” terangnya.
Pemkot Tegaskan Daycare Wajib Kantongi Izin Operasional
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa menegaskan bahwa penyelenggaraan daycare memiliki dasar hukum yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha.
Berdasarkan data OSS, saat ini terdapat 43 kegiatan usaha pendidikan taman penitipan anak di Kota Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus izin operasional resmi.
Sedangkan 15 lainnya baru mengantongi NIB dan belum memiliki izin operasional daerah.
Menurut Budi, proses legalitas daycare wajib melalui dua tahapan utama, yaitu penerbitan NIB melalui sistem OSS dan pengurusan izin operasional pendidikan nonformal melalui DPMPTSP yang diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
“Sejak 24 April hingga sekarang sudah ada sembilan permohonan izin yang masuk. Selain itu, tiga pelaku usaha juga datang berkonsultasi langsung terkait izin operasional pendidikan nonformal,” jelasnya.
Kasus yang terjadi di daycare Little Aresha kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Yogyakarta sekaligus momentum evaluasi besar terhadap layanan penitipan anak.
Pemkot menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, mempercepat legalitas daycare, serta memastikan seluruh fasilitas penitipan anak memiliki standar keamanan dan perlindungan anak yang memadai.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para orang tua pekerja yang membutuhkan layanan penitipan anak yang terpercaya, aman, dan profesional. (*)





















