KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Minimnya pemahaman hukum dan prosedur keberangkatan masih menjadi persoalan serius bagi pekerja migran Indonesia. Kondisi ini dinilai membuka celah berbagai pelanggaran, mulai dari overstay hingga praktik perdagangan orang.
Mobilitas masyarakat lintas negara terus meningkat seiring perkembangan globalisasi dan keterbukaan informasi. Setiap tahun, jumlah pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri mengalami kenaikan. Namun, di balik peluang tersebut, masih banyak pekerja migran yang belum memahami regulasi baik di negara asal maupun negara tujuan.
Permasalahan yang kerap muncul antara lain overstay atau tinggal melebihi batas izin, penggunaan dokumen tidak resmi, hingga penempatan kerja yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pemahaman prosedur keberangkatan yang aman dan legal.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Sri Wiyanti Eddyono, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak setiap warga negara dalam bekerja, termasuk memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi pekerja migran.
“Pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, kerja paksa, kekerasan, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya dalam keterangan terkait webinar Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, sistem perlindungan pekerja migran harus diperkuat secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan berbasis kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat bangsa.
Senada dengan itu, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyoroti pentingnya perlindungan sebelum keberangkatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Ia menilai, fase pra-keberangkatan justru menjadi titik paling krusial dalam mencegah berbagai risiko yang dihadapi pekerja migran di luar negeri. Selain itu, perlindungan setelah bekerja juga tidak kalah penting, mengingat adanya kebutuhan reintegrasi saat pekerja kembali ke Indonesia.
Meski regulasi sudah cukup komprehensif, implementasinya di lapangan dinilai masih menghadapi berbagai kendala. Sejumlah persoalan seperti akurasi data migrasi, tata kelola yang belum optimal, hingga lemahnya penegakan hukum menjadi tantangan utama.
Di sisi lain, pemerintah melalui perwakilan luar negeri seperti KBRI memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, memfasilitasi komunikasi, hingga proses pemulangan pekerja migran bermasalah.
Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab, Judha Nugraha, mengungkapkan masih banyak pekerja migran Indonesia yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, mereka rentan terjerat masalah keimigrasian yang dapat berkembang menjadi kasus hukum yang lebih kompleks.
“Pelanggaran keimigrasian bukan sekadar masalah administrasi, tetapi bisa menjadi pintu masuk tindak pidana seperti perdagangan orang,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis guna memperkuat perlindungan pekerja migran, antara lain melalui transformasi digital layanan, standarisasi sistem, penguatan tata kelola migrasi aman, serta peningkatan penegakan hukum.
Kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat, dinilai menjadi kunci dalam memastikan pekerja migran Indonesia mendapatkan perlindungan yang optimal sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air. (*)























