KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman mengambil langkah tegas merespons keluhan warga soal truk bermuatan berat yang kerap melaju kencang di jalur Turgo–Pakem. Bersama Satpol PP, Polres Sleman, pemerintah kapanewon, kalurahan, dan masyarakat, Dishub memasang rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam di tiga lokasi strategis.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sleman, Marjanto, menjelaskan titik pemasangan rambu berada di dua lokasi Simpang Tiga Candi serta satu titik di ujung jalan Jamblangan–Ngepring, Pakem. Tujuannya, membatasi kecepatan truk pengangkut pasir, batu, dan tangki air yang kerap melintas dengan kecepatan tinggi, terutama pada dini hari.
“Banyak laporan warga terganggu truk ngebut, bahkan sekitar pukul 02.00. Rambu ini menjadi pengingat agar sopir mematuhi aturan dan warga bisa merasa aman,” ujar Marjanto saat pemasangan rambu di Simpang Tiga Candi, Jumat (15/8/2025).
Dishub akan menindaklanjuti pemasangan ini dengan sosialisasi, pemasangan banner, pembagian selebaran untuk sopir truk, termasuk yang berasal dari luar Yogyakarta. Evaluasi berkala juga akan dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Warga Dusun Candi, Purwobinangun, Arlin, mengatakan keresahan ini sudah dirasakan sejak lama. Setiap hari, ratusan truk bermuatan berat melintas dari dini hari hingga malam, membuat kawasan wisata Turgo yang dulu ramai pesepeda kini sepi.
“Kebanyakan truk dari luar Jogja. Kami dirugikan secara ekonomi dan terganggu kenyamanannya. Pemasangan rambu ini langkah awal yang baik, tapi kami harap ada solusi permanen, seperti jalur alternatif,” ungkapnya.
Kebijakan pembatasan kecepatan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan, meredam kebisingan, dan mengembalikan kenyamanan warga di wilayah Pakem. (*)























