KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memicu keprihatinan luas sekaligus kemarahan publik. Skandal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga membuka celah serius dalam sistem pengawasan lembaga penitipan anak di Indonesia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta langsung merespons cepat dengan mengedepankan perlindungan korban serta pembenahan total terhadap tata kelola daycare.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menegaskan bahwa keselamatan dan pemulihan anak menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang tengah berjalan.
“Fokus kami adalah memastikan anak-anak korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara hukum maupun psikologis,” kata Hasto dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Tak hanya anak-anak, orang tua korban juga mendapat perhatian khusus lantaran mengalami tekanan mental pascakejadian tersebut.
Puluhan Anak Jadi Korban, Dampaknya Serius
Data terbaru menunjukkan dari sekitar 103 anak yang pernah dititipkan, sebanyak 53 anak terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Usia korban bahkan mencakup bayi 0–3 bulan hingga balita.
Bentuk kekerasan yang terungkap terbilang memprihatinkan, mulai dari pemukulan, cubitan, hingga cakaran. Tak hanya itu, ditemukan pula praktik pengikatan tangan dan kaki, pembiaran anak dalam kondisi kotor atau muntah, serta perlakuan diskriminatif dan intimidatif.
Akibatnya, sejumlah anak mengalami luka fisik seperti kulit melepuh dan cedera tubuh. Bahkan, beberapa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan serius seperti pneumonia. Dari sisi psikologis, trauma mendalam terlihat dari perubahan perilaku dan rasa takut berlebihan.
Pemkot Yogyakarta kini juga melakukan asesmen menyeluruh terhadap tumbuh kembang korban, termasuk mendeteksi kemungkinan gangguan lanjutan seperti stunting.
13 Tersangka Diamankan, Daycare Ternyata Ilegal
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, memastikan proses hukum berjalan tegas. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari kepala yayasan, kepala daycare, serta 11 pengasuh.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan dan penelantaran.
Fakta yang tak kalah mengejutkan, Daycare Little Aresha diketahui beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal.
Terbongkar dari Laporan Mantan Pengasuh
Kasus ini mulai terkuak pada 20 April 2026, setelah seorang mantan pengasuh melaporkan dugaan kekerasan kepada dinas terkait dan lembaga perlindungan anak.
Pelapor yang tidak tahan dengan kondisi tersebut memilih mundur sambil mengumpulkan bukti. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.
Puncaknya, aparat melakukan penggerebekan pada 24 April 2026 dan mengamankan sekitar 30 orang untuk pemeriksaan intensif.
Sebagai langkah darurat, Pemkot Yogyakarta menyediakan sedikitnya 15 daycare alternatif dengan kapasitas hingga 78 anak.
Langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan pengasuhan yang layak, sekaligus membantu orang tua yang harus tetap bekerja.
Tak hanya itu, biaya penitipan anak korban ditanggung pemerintah hingga akhir semester sebagai bentuk tanggung jawab dalam situasi krisis.
Audit Besar-Besaran, Banyak Daycare Belum Berizin
Pemkot kini bergerak melakukan inspeksi dan pendataan ulang seluruh daycare di wilayahnya. Hasil sementara menunjukkan 37 daycare telah mengantongi izin resmi, sementara lebih dari 30 lainnya belum memenuhi legalitas.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan sistem pengawasan yang selama ini berjalan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, menyebut kasus ini sebagai salah satu yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dari sisi jumlah korban.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan sosial secara penuh,” tegas Arifatul.
Arifatul juga mengindikasikan adanya pola kekerasan yang dilakukan secara sistematis oleh lebih dari satu pelaku.
Fokus Pemulihan dan Pencegahan Jangka Panjang
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk menangani pemulihan korban secara komprehensif. Upaya yang dilakukan meliputi pendampingan psikologis, pemeriksaan kesehatan dan tumbuh kembang anak, serta bantuan hukum bagi keluarga korban.
Di tingkat nasional, pemerintah pusat mulai mengkaji ulang sistem perizinan dan pengawasan daycare melalui koordinasi lintas kementerian.
Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak di Indonesia. Pengawasan ke depan ditegaskan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menjamin praktik pengasuhan yang aman, layak, dan manusiawi.
Pemkot Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.
Layanan pendampingan bagi korban dan keluarga telah dibuka melalui UPT PPA di nomor 0811-2857-799.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama—bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat luas. (*)
Pewarta: Yahya Haqul Mubin




















