KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan kekerasan anak yang terjadi di Day Care Little Aresha. Tak hanya melakukan pendampingan psikologis, Pemkot juga memastikan seluruh korban mendapatkan bantuan hukum gratis hingga proses pengadilan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan antara jajaran Pemkot Yogyakarta dengan para orang tua korban yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026). Pertemuan itu menghadirkan berbagai pihak mulai dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, kepolisian, LPSK, hingga tim advokasi hukum yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut.
Langkah cepat ini mendapat perhatian luas masyarakat karena kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan anak dinilai sangat meresahkan dan menyentuh isu perlindungan anak yang menjadi perhatian publik.
Pemkot Bentuk Tim Hukum Khusus untuk Dampingi Korban
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, mengungkapkan bahwa Wali Kota Yogyakarta telah menginstruksikan pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta guna mengawal kasus tersebut secara serius.
Tim ini melibatkan sejumlah lembaga hukum dan organisasi pemerhati perempuan serta anak, seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Annisa.
Menurut Vanny, keterlibatan banyak pihak diperlukan karena jumlah korban yang cukup besar membuat penanganan tidak bisa hanya mengandalkan UPT PPA Kota Yogyakarta.
“Kami memberikan layanan pendampingan hukum secara penuh kepada para korban sampai proses hukum selesai atau inkrah. Semua dilakukan secara pro bono, jadi tidak ada biaya yang dibebankan kepada orang tua korban,” ujar Vanny.
Tiga Fokus Besar Penanganan Kasus
Dalam proses penanganan perkara ini, Pemkot Yogyakarta menyoroti tiga aspek utama agar penegakan hukum berjalan maksimal.
Pertama, Tanggung Jawab Individu
Pihak yang diduga terlibat, mulai dari pengasuh hingga pengelola day care, akan didalami keterlibatannya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, maupun aturan lain yang berkaitan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Kedua, Tanggung Jawab Yayasan
Tak berhenti pada individu, Pemkot juga membuka kemungkinan penelusuran tanggung jawab yayasan yang menaungi Day Care Little Aresha.
Menurut Vanny, yayasan dapat dikenai pidana korporasi apabila ditemukan pelanggaran serius berdasarkan hasil penyelidikan.
“Dalam aturan pidana korporasi, yayasan juga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Sanksinya dapat berupa ganti rugi bahkan pembubaran korporasi,” jelasnya.
Hal itu menjadi perhatian penting karena menyangkut perlindungan terhadap anak-anak yang dititipkan di lembaga penitipan.
Ketiga, Pemenuhan Hak Restitusi Korban
Pemkot Yogyakarta juga berupaya memperjuangkan hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban.
Tim Hukum Peduli Anak bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar hak-hak korban dapat dipenuhi secara optimal.
Pemkot bahkan membuka kemungkinan agar restitusi tidak hanya berasal dari individu pelaku, tetapi juga aset yayasan apabila terbukti memiliki tanggung jawab hukum.
Dalam forum bersama orang tua korban, pihak Polresta Yogyakarta dan LPSK turut memberikan penjelasan terkait tahapan proses hukum serta mekanisme perlindungan bagi korban.
Pemkot Yogyakarta sebelumnya juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kapolresta Yogyakarta dan Satreskrim guna memastikan proses penyidikan berjalan maksimal.
Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga perlindungan korban diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi keluarga korban.
Puluhan Korban Sudah Ajukan Pendampingan Hukum
Anggota Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta, Dedi Sukmadi, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada pada tahap pendalaman laporan dan pengumpulan data korban.
Tim hukum juga sedang melakukan analisis terhadap pasal-pasal yang berpotensi diterapkan dalam perkara tersebut.
“Semua laporan akan dianalisis secara detail untuk melihat unsur pidana yang muncul dalam setiap peristiwa,” katanya.
Dedi menambahkan bahwa pemberian kuasa hukum bersifat sukarela dan menjadi hak masing-masing keluarga korban.
182 Pengaduan Masuk, Helpdesk Masih Dibuka
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, menyebut jumlah pengaduan terkait dugaan kekerasan di Day Care Little Aresha terus bertambah.
Hingga saat ini tercatat ada 182 pengaduan yang masuk, sementara 130 orang tua korban telah menjalani asesmen awal.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 keluarga memilih melanjutkan proses hukum dan meminta pendampingan resmi dari tim hukum Pemkot Yogyakarta.
“Helpdesk pengaduan masih kami buka untuk masyarakat yang belum melapor atau membutuhkan pendampingan tambahan,” jelas Udiyati.
Selain bantuan hukum, Pemkot juga menyediakan pendampingan psikologis bagi anak dan keluarga korban agar kondisi mental mereka tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Pemkot Pastikan Korban Mendapat Perlindungan Maksimal
Kasus dugaan kekerasan anak di Day Care Little Aresha kini menjadi perhatian serius masyarakat Yogyakarta. Pemkot memastikan para korban tidak akan menghadapi proses hukum sendirian.
Dengan dukungan lintas lembaga, pemerintah berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
Langkah pendampingan hukum gratis hingga inkrah pun menjadi bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta dalam memperkuat perlindungan anak dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (*)




















