KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dengan pendekatan yang komprehensif. Tidak hanya berfokus pada proses hukum, Pemkot juga menitikberatkan aspek kemanusiaan melalui pemulihan psikologis, kesehatan, hingga pendampingan keluarga korban.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa penanganan kasus kekerasan anak dilakukan secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas. Aparat kepolisian bertanggung jawab atas proses hukum, sementara pemerintah kota fokus pada pemulihan korban dari sisi non-yuridis.
“Proses hukum ditangani kepolisian. Sedangkan kami berfokus pada aspek kemanusiaan, yang mencakup penanganan mental dan kesehatan, baik bagi anak maupun orang tua,” ujar Hasto saat menerima kunjungan kerja Komite III DPD RI di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (5/5/2026).
Pendampingan Psikologis hingga Kesehatan Jadi Prioritas
Pemkot Yogyakarta memberikan perhatian khusus terhadap dampak psikologis yang dialami korban. Anak-anak yang mengalami perubahan perilaku akibat trauma mendapatkan pendampingan intensif dari tenaga profesional. Tidak hanya itu, orang tua juga ikut didampingi karena turut terdampak secara emosional.
Selain aspek mental, kondisi kesehatan fisik anak juga menjadi fokus utama. Hasto mengungkapkan bahwa pola pengasuhan yang kurang tepat dapat berdampak pada tumbuh kembang anak.
“Gangguan perkembangan berkaitan dengan mental, sedangkan gangguan pertumbuhan menyangkut fisik. Keduanya menjadi prioritas dalam proses pemulihan korban,” jelasnya.
Puluhan Tenaga Profesional Dilibatkan
Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebutkan bahwa Pemkot telah menyiapkan berbagai skema pemulihan, termasuk transisi pendidikan bagi anak terdampak.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 87 anak yang terdata untuk mengikuti program TPA transisi. Dari jumlah tersebut, 83 anak dinyatakan memenuhi syarat dan 79 anak telah menentukan pilihan sekolah. Sementara empat anak lainnya masih dalam tahap proses.
Untuk mendukung layanan tersebut, Pemkot menggandeng berbagai tenaga profesional lintas sektor. Di antaranya 41 psikolog klinis dari berbagai lembaga, 18 nutrisionis, serta dokter spesialis anak dari sejumlah rumah sakit seperti RSUD Jogja dan RSUP Dr. Sardjito. Selain itu, sebanyak 28 advokat turut dilibatkan untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban.
DPD RI Dorong Penguatan Sistem Nasional
Anggota DPD RI dari DIY, Ahmad Syauqi Soeratno, menilai langkah Pemkot Yogyakarta sudah berada di jalur yang tepat. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, kasus serupa tidak hanya terjadi di Yogyakarta, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistemik yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.
“Kami akan menghimpun seluruh hasil kunjungan ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD RI, sekaligus menjadi bahan perumusan kebijakan perlindungan anak yang lebih kuat,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Pemkot Yogyakarta dan DPD RI, diharapkan tercipta sistem perlindungan anak yang lebih responsif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Upaya ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di masa mendatang. Langkah komprehensif yang dilakukan Pemkot Yogyakarta ini menjadi contoh nyata bahwa penanganan kasus kekerasan anak membutuhkan pendekatan menyeluruh—tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan masa depan korban. (*)




















