KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman kembali menjadi sorotan setelah meraih skor integritas terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor 74,14, Sleman masuk kategori rapor kuning alias jeblok tanda masih adanya area rawan korupsi yang harus segera dibenahi.
Pengumuman hasil SPI ini disampaikan pada rangkaian puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025) di Kompleks Benteng Vredeburg, Kota Yogyakarta, Selasa (9/12/2025), yang dihadiri lebih dari 500 peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah dan kementerian/lembaga.
657 Instansi Dinilai, Sleman di Bawah Daerah Lain di DIY
SPI 2025 melibatkan 657 instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Survei ini dilakukan untuk memotret potensi risiko korupsi, memeriksa celah pada sistem layanan publik, hingga mengevaluasi budaya kerja di internal lembaga pemerintah.
Dari hasil survei tingkat provinsi DIY, berikut perolehan skornya:
Rapor Kuning (Skor di Bawah 78)
- Kabupaten Sleman – 74,14 (terendah)
- Kabupaten Gunungkidul – 74,45
- Kabupaten Bantul – 74,54
- Kota Yogyakarta – 77,38
Rapor Hijau (Skor Baik)
- Kabupaten Kulon Progo – 78,32
- Pemda DIY – 79,41 (tertinggi di provinsi)
Dengan hasil tersebut, Sleman menjadi instansi dengan skor terendah di DIY, menunjukkan perlunya langkah signifikan untuk memperkuat integritas pelayanan publik.
KPK: SPI Adalah Cermin, Bukan Hukuman
Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menekankan bahwa SPI bukanlah alat menghukum, melainkan cermin untuk mengukur kondisi sistem integritas di tiap instansi.
“Rekan-rekan yang skornya masih kuning atau merah harus tetap semangat optimis untuk melakukan aksi perbaikan agar tahun depan skornya meningkat,” ujar Aminudin.
Ia menambahkan bahwa SPI menunjukkan di mana potensi “kebocoran” terjadi dalam tata kelola pemerintahan.
“SPI memberi tahu kita di mana sistem masih bocor, budaya kerja masih permisif, dan layanan masih membuka ruang suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan,” lanjutnya.
Menurutnya, pemerintah daerah yang mendapat rapor kuning harus memperhatikan area layanan publik yang masih rawan penyimpangan dan memperbaiki mekanisme internal yang membuka celah korupsi.
Hakordia di Yogyakarta, Momentum Evaluasi Integritas
Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta menjadi ruang refleksi bagi pemerintah pusat dan daerah untuk kembali menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Gelaran tersebut tidak hanya berfokus pada pemaparan hasil SPI, namun juga mendorong kolaborasi antarsektor untuk memperkuat integritas nasional.
Lebih dari 500 peserta hadir dalam acara tersebut, termasuk pejabat provinsi, bupati/wali kota, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan masyarakat sipil.
Tantangan Sleman: Membangun Sistem yang Lebih Transparan
Dengan skor terendah di DIY, penguatan integritas di Sleman menjadi pekerjaan rumah besar yang menuntut perbaikan sistem layanan yang rawan pungli dan gratifikasi, penguatan budaya kerja anti-suap, evaluasi mekanisme pengawasan internal, pelibatan masyarakat dalam pengawasan publik serta transparansi pengadaan barang/jasa dan perizinan.
Hasil SPI ini diharapkan menjadi titik balik bagi Pemkab Sleman untuk bergerak cepat memperbaiki berbagai sektor yang dinilai masih rentan.
Meski mendapatkan rapor kuning, KPK meyakini bahwa setiap daerah memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Sleman pun diharapkan menjadikan SPI sebagai dasar untuk merancang langkah konkret menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (*)























