KABARSEMBADA.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto resmi menonaktifkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Menurut Agus, langkah penonaktifan dilakukan dalam rangka penegakan disiplin internal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pejabat terkait telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan serta menjaga kelancaran pelayanan publik,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Agus menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengajak seluruh pihak mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menyebut kasus ini menjadi momentum bagi kementerian untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Kementerian Imipas, lanjutnya, akan bersikap kooperatif dengan memberikan akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
KPK Jerat Silmy Karim dengan Pasal Pemerasan dan Gratifikasi
KPK resmi menahan Silmy Karim bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Menurut Budi, seluruh unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan KPK.
“Penyidik menilai perbuatan yang dilakukan para tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Nilai Dugaan Pemerasan Capai Ratusan Miliar, KPK Sita Aset
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap nilai dugaan pemerasan yang terkait dengan kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Rincian lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai dalam mata uang asing hingga kendaraan dan aset lainnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Uang tunai dalam dolar Amerika Serikat (USD)
- Uang tunai dalam dolar Singapura (SGD)
- Sejumlah dana yang tersimpan dalam rekening
- 7 unit mobil
- 15 unit sepeda motor
- 11 unit sepeda, terdiri dari 6 MTB dan 4 Brompton
KPK menilai barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Daftar 8 Tersangka yang Ditahan KPK
Dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan keimigrasian ini, KPK menahan delapan orang tersangka, yaitu:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imipas 2023–2024
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Jakarta Barat 2025–2026
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal. (*)






















