KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan anggota DPRD Sleman aktif, Raudi Akmal (RA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Tahun 2020 senilai Rp68,5 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
“Terhadap tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta,” kata Bambang saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Sleman, Senin (22/6/2026) malam.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.4.11/FD.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
Dugaan Pengondisian Proposal Hibah
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah pariwisata sebesar Rp68,5 miliar yang diterima Pemerintah Kabupaten Sleman pada 2020. Dana yang berasal dari Kementerian Keuangan itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sleman menduga Raudi berperan aktif mengondisikan sejumlah proposal yang diajukan kelompok masyarakat agar ditetapkan sebagai penerima bantuan hibah.
Proposal-proposal tersebut kemudian disahkan melalui keputusan Bupati Sleman saat itu, Sri Purnomo, yang diketahui merupakan ayah kandung Raudi Akmal.
“Perbuatan tersangka RA tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo,” ujar Bambang.
Pengembangan Kasus Sri Purnomo
Penetapan tersangka terhadap Raudi merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menjerat Sri Purnomo.
Dalam perkara tersebut, Sri Purnomo telah dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada April 2026.
Penyidik menilai terdapat keterkaitan peran antara Sri Purnomo dan Raudi dalam proses penetapan penerima dana hibah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10,95 miliar. Nilai kerugian itu mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY tertanggal 12 Juli 2024.
Atas perbuatannya, Raudi dijerat pasal primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Kejari Sleman menegaskan akan terus menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menjadi salah satu kasus besar di Kabupaten Sleman pascapandemi Covid-19. (*)






















