KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta semakin serius memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai ruang publik. Tidak hanya mempercepat revisi regulasi, Pemkot juga mulai memperketat pengawasan hingga menyiapkan penegakan aturan yang lebih tegas, khususnya di kawasan strategis seperti Malioboro.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kota yang sehat, nyaman, dan ramah bagi masyarakat maupun wisatawan. Bahkan, kawasan sumbu filosofi mulai dari Tugu hingga Krapyak diproyeksikan menjadi kawasan bebas rokok pertama di Kota Yogyakarta.
Wali Kota Hasto Wardoyo menegaskan, saat ini proses revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok tengah dipercepat bersama DPRD Kota Yogyakarta. Revisi tersebut ditargetkan selesai pada triwulan kedua tahun 2026 agar selaras dengan ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
“Sekarang proses pansus dan pembahasan perda baru tentang KTR sudah berjalan. Targetnya triwulan dua tahun ini harus selesai. Tentu kalau bisa lebih cepat akan lebih baik,” ujar Hasto Wardoyo di Balai Kota Yogyakarta, Jumat (8/5/2026).
Reklame Rokok Dekat Sekolah dan Tempat Ibadah Akan Diperketat
Dalam revisi perda tersebut, Pemkot Yogyakarta akan memperketat aturan terkait pemasangan iklan dan reklame rokok. Fokus utama diarahkan pada area sekitar sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga ruang publik lainnya.
Menurut Hasto, karakter Kota Yogyakarta yang padat membuat pembatasan jarak sekitar 200 hingga 300 meter dari fasilitas umum dinilai cukup efektif untuk menekan keberadaan iklan rokok.
“Kami ingin ruang publik lebih sehat dan bersih dari promosi rokok, terutama di area yang banyak diakses anak-anak dan pelajar,” katanya.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan identitas Yogyakarta sebagai Kota Pelajar sekaligus destinasi wisata nasional yang membutuhkan lingkungan publik yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.
Selain penguatan regulasi, Pemkot Yogyakarta juga mulai memperketat implementasi KTR di lapangan. Salah satu fokus utamanya adalah penataan kawasan Malioboro agar benar-benar menjadi kawasan bebas asap rokok.
Hasto menyebut penertiban aktivitas merokok di kawasan sumbu filosofi akan menjadi langkah awal penerapan KTR secara lebih ketat di Kota Yogyakarta.
“Kita berusaha Malioboro benar-benar tertib. Ini menjadi spirit kami untuk memulai ketegasan di kawasan sumbu filosofi sebagai kawasan pertama Kawasan Tanpa Rokok,” ungkapnya.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui peninjauan lapangan yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah pihak terkait. Beberapa lokasi yang dikunjungi antara lain Kantor BKPSDM Kota Yogyakarta, SDK Sang Timur, GKJ Mergangsan, Puskesmas Mergangsan, hingga kawasan Malioboro Jalan Perwakilan.
Yang menarik, revisi perda terbaru nantinya juga akan memasukkan sanksi administratif bagi pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok. Dengan sistem tersebut, penindakan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan.
“Begitu merokok langsung didenda, tidak perlu palu pengadilan,” tegas Hasto.
Penerapan sanksi administratif ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan KTR.
Pengendalian Rokok Disebut Sejalan dengan Penertiban Miras
Hasto juga menilai pengendalian konsumsi rokok memiliki keterkaitan erat dengan pengendalian minuman keras yang sebelumnya telah diatur melalui perda baru di Kota Yogyakarta.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut sama-sama berkaitan dengan upaya menjaga kualitas kesehatan dan ketertiban sosial masyarakat.
“Antara miras dan rokok ini satu tarikan nafas. Bagaimana memerangi miras dan memerangi rokok itu satu semangat,” katanya.
Komitmen Kota Yogyakarta dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok mendapat apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI. Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan RI, Benget Saragih, menyebut Yogyakarta saat ini masuk peringkat 13 nasional tingkat kepatuhan KTR berdasarkan dashboard E-Monev KTR.
Penilaian tersebut dilakukan terhadap 514 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
“Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata memiliki komitmen tinggi untuk menciptakan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan,” ujarnya.
Benget menjelaskan, penilaian kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok dilakukan berdasarkan empat pilar utama, yaitu regulasi, pengawasan, kepatuhan, dan penegakan hukum.
Penilaian tersebut mencakup tujuh tatanan penting, mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, area bermain anak, sarana transportasi, tempat kerja, hingga tempat umum.
Meski demikian, Benget mengakui penegakan hukum masih menjadi tantangan di banyak daerah. Karena itu, penerapan sanksi administratif maupun tindak pidana ringan dinilai perlu dilakukan secara konsisten agar aturan KTR benar-benar efektif.
“Kami berharap Kota Yogyakarta bisa menjadi kota yang humanis, sehat, dan generasi mudanya benar-benar sehat ke depan,” pungkasnya.
Dengan percepatan revisi perda, pengetatan kawasan bebas rokok di Malioboro, hingga rencana penerapan denda langsung bagi pelanggar, Kota Yogyakarta kini menunjukkan langkah serius menuju kota wisata dan kota pelajar yang lebih sehat, tertib, dan nyaman bagi semua. (*)























