KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dan Pertashop. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh BBM dengan takaran yang tepat serta mendapatkan pelayanan yang jujur dan transparan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui forum sinergi yang melibatkan Pemkab Sleman, Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop.
Kegiatan bertajuk Penguatan Sinergi Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan dalam Mewujudkan Pelayanan SPBU yang Berintegritas, Tertib Ukur, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen di Kabupaten Sleman digelar di Ballroom Rinjani Hotel Prima SR, Jalan Magelang KM 11, Dukuh, Tridadi, Sleman, Kamis (13/8/2026).
Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan sekaligus menyamakan langkah dalam memastikan hak konsumen terpenuhi. Kepastian volume BBM, kondisi alat ukur, hingga kualitas pelayanan menjadi sejumlah aspek yang menjadi perhatian.
Puluhan Lokasi Sudah Diperiksa
Hingga Juli 2026, UPTD Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman telah melaksanakan tera ulang alat ukur BBM di 60 lokasi.
Dari jumlah tersebut, 39 lokasi merupakan SPBU dan 21 lainnya Pertashop. Sementara total titik yang tercatat di wilayah Sleman mencapai 81 lokasi dengan 707 nozzle pompa ukur BBM.
Pengawasan lapangan juga dilakukan secara langsung di 10 SPBU. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi pelanggaran ataupun kecurangan takaran.
Pemkab Sleman tidak berhenti pada pemeriksaan berkala. Pengawasan juga diperkuat melalui inovasi pelayanan, antara lain penjadwalan tera ulang menggunakan aplikasi Simpelomas serta digitalisasi Sertifikat Keterangan Hasil Pengujian.
Selain itu, stiker segel pecah telur ditempel pada soket elektronik mesin pompa ukur. Pemasangan segel tersebut menjadi salah satu langkah preventif untuk mempersempit kemungkinan terjadinya manipulasi alat ukur.
Upaya ini merupakan bagian dari tindak lanjut komitmen antara Bupati Sleman dan Hiswana Migas yang telah dibangun sejak 2025 dalam mendorong pelayanan SPBU yang berintegritas.
Kepercayaan Konsumen Jadi Taruhan
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dwi Wulandari, menilai kepercayaan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam pelayanan SPBU.
Ia mengatakan SPBU merupakan fasilitas publik yang setiap hari berhubungan langsung dengan masyarakat. Karena itu, akurasi takaran, kondisi alat ukur, kualitas pelayanan, dan pengawasan tidak boleh diabaikan.
“SPBU merupakan salah satu titik pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari. Karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap SPBU harus dijaga melalui takaran yang benar, alat ukur yang memenuhi ketentuan, pelayanan yang baik, serta pengawasan yang konsisten,” tegas Dwi Wulandari.
Hal senada disampaikan Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II, Oki Sri Swastini. Ia menekankan perlunya peningkatan kompetensi petugas agar pengawasan dapat dilakukan secara profesional sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
Oki menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan konsumen.
“Tidak ada toleransi terhadap kecurangan, karena bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap seluruh pelayanan SPBU di Kabupaten Sleman,” ujar Oki Sri Swastini.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Makwan, juga mengingatkan pentingnya menjalankan prinsip metrologi legal secara konsisten.
Ia menyoroti dua hal yang masih menjadi tantangan, yakni menjaga akurasi ukuran dan mempercepat waktu perbaikan pompa yang mengalami gangguan.
“Mari kita selalu ingat filosofi metrologi, di mana maknanya memperdaya ukuran sama dengan menghilangkan kepercayaan masyarakat. Artinya jangan sampai kita memperdaya dan mengurangi ukuran, apalagi di SPBU, di mana menjadi salah satu pelayanan publik paling dekat dengan masyarakat,” kata Makwan.
Menurut Makwan, penguatan sinergi antara pemerintah, Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU dan Pertashop diperlukan agar capaian yang sudah baik dapat dipertahankan.
Evaluasi terhadap aspek teknis dan administrasi juga akan terus dilakukan. Pengawasan diperketat agar potensi pelanggaran dapat dicegah dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Pemkab Sleman berharap langkah tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa BBM yang dibeli sesuai dengan takaran yang seharusnya, alat ukur memenuhi ketentuan, serta pelayanan diberikan secara jujur dan berintegritas.
“Sehingga pelayanan yang diberikan bisa maksimal, jujur, dan berintegritas,” papar Makwan. (*)




















