KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Kematian tragis Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8), menuai sorotan publik. Peristiwa ini dianggap tidak bisa hanya dipandang sebagai pelanggaran etik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., menilai kasus tersebut harus masuk ranah hukum pidana. Menurutnya, tindakan pengemudi kendaraan taktis itu lebih tepat disebut pembunuhan dibanding sekadar pelanggaran prosedur.
“Proses hukum pidana wajib ditempuh. Tidak cukup hanya diberi sanksi etik,” ujar Akbar, Senin (1/9/2025).
Ada Unsur Kesengajaan
Akbar menilai, dari rangkaian peristiwa tampak ada indikasi kesengajaan. Kendaraan tetap melaju di tengah kerumunan meski sudah menabrak korban. Hal itu, katanya, harus menjadi dasar penyelidikan mendalam dan dilakukan secara transparan.
“Kasus ini tidak boleh ditutup-tutupi. Publik perlu ikut mengawal agar korban dan keluarganya memperoleh keadilan,” tambahnya.
Kritik Cara Polisi Kawal Demonstrasi
Selain itu, Akbar menilai aparat kepolisian kurang hati-hati dalam mengawal jalannya aksi. Kebebasan menyampaikan pendapat, kata dia, adalah hak warga negara yang harus dihormati.
“Ketika berhadapan dengan massa yang besar, pendekatan humanis seharusnya dikedepankan, bukan cara-cara represif,” jelasnya.
Ia pun memahami ledakan emosi masyarakat pasca insiden tersebut. Polisi yang seharusnya melindungi warga justru dinilai bersikap kasar dengan penggunaan gas air mata dan kekerasan lain. “Semestinya aparat memberi perlindungan, bukan menciptakan ketakutan,” paparnya. (*).






















