Recent News

Satpol PP Jogja Tertibkan Street Coffee di Jembatan Kewek, 14 Peralatan Disita

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bergerak cepat merespons laporan warga terkait maraknya kembali aktivitas street coffee di kawasan Jembatan Kewek. Penertiban dilakukan pada Selasa malam (14/4/2026) demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan ruang publik.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Regu Satpol PP Kota Yogyakarta, Hendryias Dhoni Purwanto. Ia menegaskan bahwa kawasan Jembatan Kewek bukanlah lokasi yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha, termasuk berjualan street coffee.

“Penertiban ini kami lakukan karena aktivitas street cafe di kawasan tersebut memang tidak diperbolehkan. Lokasi ini bukan area untuk berdagang,” ujar Dhoni di sela kegiatan.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah perlengkapan milik pedagang yang digunakan untuk berjualan. Total terdapat 14 item yang disita, mulai dari kursi hingga peralatan pendukung lainnya.

“Hasil operasi malam ini, kami mengamankan 14 alat yang digunakan untuk berjualan,” jelasnya.

Meski demikian, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam penindakan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan awal kepada para pelaku usaha agar memahami aturan yang berlaku.

“Saat ini kami masih menerapkan shock therapy. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan sanksi tegas sesuai regulasi,” tegas Dhoni.

Penertiban ini juga merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan risiko keselamatan. Keberadaan street coffee di lokasi tersebut dinilai berpotensi memicu keramaian yang dapat menimbulkan kerawanan, terutama di area yang tidak dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Selain itu, penggunaan ruang publik yang tidak sesuai peruntukannya juga dapat mengganggu fungsi utama kawasan tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP menilai perlu adanya tindakan tegas guna menjaga ketertiban kota.

Pihak Satpol PP turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga diharapkan dapat saling mengingatkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar aturan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi. Jika ada kegiatan yang melanggar, mohon untuk saling mengingatkan karena itu memang tidak diperbolehkan,” katanya.

Satpol PP Kota Yogyakarta kembali menegaskan bahwa tidak semua ruang kosong dapat dimanfaatkan untuk kegiatan jual beli. Masyarakat diimbau untuk menjalankan usaha di lokasi resmi yang telah ditetapkan pemerintah serta memiliki izin yang jelas.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga serta wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta. (*)

Tags :

Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News

Recent News

Portal informasi yang didedikasikan oleh sejumlah jurnalis, pegiat teknologi informasi, akademisi, dan pelaku bisnis. Sebagai portal informasi berita, KABARSEMBADA.COM mengusung tagline Good News is The Best News (Berita Bagus Kabar Terbaik).

© 2025. All Rights Reserved by Kabar Sembada