KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Puluhan karyawan PT Mataram Tunggal Garment (MTG) kembali memperjuangkan hak mereka. Mereka mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman untuk mengikuti mediasi terkait besaran pesangon yang dinilai tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Jumat (17/4/2026).
Mediasi ini merupakan yang kedua setelah aksi serupa digelar pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, Disnaker Sleman menghadirkan seorang dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sebagai saksi ahli guna membantu menjelaskan kondisi keuangan perusahaan pascakebakaran yang terjadi pada 21 Mei 2025. Namun, pihak manajemen PT MTG kembali tidak hadir dalam forum tersebut.
Para karyawan menolak skema pesangon yang ditawarkan perusahaan. Manajemen sebelumnya menyampaikan hanya mampu memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, dengan alasan keterbatasan finansial setelah insiden kebakaran. Sementara itu, pekerja berpegang pada PKB yang mengatur hak pesangon hingga dua kali ketentuan undang-undang.
“Apapun kondisi perusahaan, acuan kami tetap PKB,” tegas Ketua Pimpinan Unit Kerja PT MTG, Dwi Ningsih, saat ditemui di Kantor Disnaker Sleman.
Dwi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini status para pekerja masih belum jelas. Meski perusahaan telah mengumumkan penghentian operasional usai aksi karyawan pada awal April, namun para pekerja belum menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi.
“Perusahaan menyebut kami sudah di-PHK, tapi tidak ada surat resmi. Hanya sebatas pengumuman,” ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran yang melanda PT MTG berdampak besar terhadap tenaga kerja. Pada gelombang pertama, sebanyak 989 karyawan terdampak PHK dengan pesangon sebesar 0,75 kali ketentuan. Selanjutnya, gelombang kedua menyasar 374 pekerja dengan tawaran pesangon lebih rendah, yakni 0,5 kali ketentuan.
Kepala Disnaker Sleman, Ephiphana Kristiyani, menyatakan pihaknya akan kembali memfasilitasi mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 23 April 2026. Ia berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan.
“Jika mediasi tidak menghasilkan titik temu, Disnaker akan mengeluarkan anjuran. Selanjutnya, keputusan ada di masing-masing pihak, apakah menerima atau melanjutkan ke jalur hukum,” jelasnya.
Mediasi berikutnya diharapkan menjadi titik terang bagi ratusan pekerja yang hingga kini masih menanti kejelasan hak dan status kerja mereka. (*)























