KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi di Indonesia memunculkan kekhawatiran serius terhadap masa depan ketenagakerjaan nasional. Di tengah menyempitnya lapangan kerja formal dan meningkatnya jumlah pekerja informal, kalangan akademisi mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang kian meluas.
Data Kementerian Ketenagakerjaan RI mencatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025 terdapat 88.519 tenaga kerja yang mengalami PHK dan tercatat sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Risiko PHK pada 2026 diperkirakan masih berlanjut, seiring tertahannya proses rekrutmen di sejumlah sektor industri.
Di sisi lain, laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 53 persen pekerja Indonesia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini tidak terlepas dari struktur ketenagakerjaan nasional, di mana sekitar 59 persen pekerja berada di sektor informal, sementara lebih dari 90 persen unit usaha di Indonesia merupakan UMKM.
Situasi tersebut, menurut pengamat sosial, tidak hanya berdampak pada hilangnya pendapatan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari melemahnya kohesi sosial hingga meningkatnya tekanan psikologis.
Dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada (PSdK UGM), Dr. Hempri Suyatna, menilai maraknya PHK merupakan imbas dari tekanan ekonomi global yang turut mempengaruhi Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa PHK akan menjadi persoalan yang jauh lebih destruktif ketika negara gagal mengantisipasi dampak sosial yang ditimbulkannya.
“PHK bukan sekadar kehilangan pekerjaan. Di balik itu ada hilangnya akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Jika kondisi ini dibiarkan, frustasi sosial akan tumbuh dan memunculkan pola-pola negatif di masyarakat,” ujar Hempri, Senin (9/2/2026).
Hempri menyoroti model pembangunan di Indonesia yang dinilai masih terlalu berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tanpa mempertimbangkan dampak sosial secara komprehensif. Menurutnya, pembangunan sosial seharusnya bersifat inklusif dan berpihak pada kelompok rentan.
“Ketika pembangunan hanya menguntungkan kelompok tertentu, sementara lahan produktif terus beralih fungsi menjadi properti dan kawasan komersial, masyarakat kecil justru semakin terpinggirkan. Ini persoalan struktural yang harus dihadapi secara serius,” katanya.
Dalam aspek perlindungan sosial, Hempri menilai kehadiran negara masih belum optimal, terutama bagi pekerja yang terkena PHK di sektor informal. Berbagai skema jaminan ketenagakerjaan dinilai masih bertumpu pada logika kerja formal, sehingga belum mampu menjangkau kelompok besar seperti petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.
“Sebagian besar pekerja informal berada di luar jangkauan perlindungan yang efektif. Ini menunjukkan kebijakan sosial kita masih eksklusif dan belum sepenuhnya menjawab realitas struktur tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak PHK tidak berhenti pada persoalan ekonomi. Melemahnya kesehatan mental, meningkatnya kriminalitas, hingga kasus bunuh diri menjadi risiko nyata jika negara gagal menyediakan perlindungan sosial dan peluang kerja yang memadai.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi krisis sosial. Ketika ruang hidup semakin sempit, masyarakat dapat terdorong pada tindakan-tindakan ekstrem,” ujarnya.
Terkait kebijakan anggaran, Hempri menekankan pentingnya realokasi yang berpihak pada keadilan sosial. Menurutnya, realokasi anggaran tidak cukup dilakukan dengan memindahkan pos belanja, tetapi harus disertai arah kebijakan yang produktif dan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja serta penguatan perlindungan sosial.
“Pemerintah perlu mengevaluasi anggaran yang kurang efektif untuk kemudian dialihkan ke sektor yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Hempri menegaskan perlunya perubahan paradigma dalam memandang PHK. Selama PHK hanya dipahami sebagai persoalan industrial atau efisiensi ekonomi, negara akan terus gagal membaca dampak sosial yang lebih luas.
“PHK menyentuh aspek psikologis, sosial, dan kemanusiaan. Karena itu, pembangunan harus dijalankan dengan paradigma inklusif dan keberpihakan nyata pada kelompok marginal,” paparnya. (*).






















