KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten Sleman bersama pimpinan DPRD kembali memfasilitasi dialog antara manajemen PT Mataram Tunggal Garment (MTG) dan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (SPI).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga harmonisasi hubungan industrial serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Sleman pada Jumat (24/4/2026) itu dihadiri langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya, Wakil Bupati Danang Maharsa, serta jajaran pimpinan DPRD.
Ratusan pekerja PT MTG turut hadir untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam forum dialog tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sleman menegaskan komitmen pemerintah daerah sebagai fasilitator yang netral dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.
“Kami berkomitmen penuh untuk memfasilitasi mediasi, guna mendapatkan solusi terbaik bagi pihak manajemen PT MTG dengan para pekerjanya,” ujar Harda.
Sebelumnya, proses penyelesaian telah difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman melalui sejumlah tahapan mediasi. Proses diawali dengan klarifikasi para pihak pada 1 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan tiga kali mediasi. Namun, hingga mediasi kedua pada 17 April dan ketiga pada 24 April, belum tercapai kesepakatan.
Kepala Disnaker Sleman, Epiphana Kristiyani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih membuka ruang dialog lanjutan guna mencapai titik temu. Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026 di Kantor Disnaker Sleman.
“Hasil mediasi mendatang akan menjadi dasar hukum bagi kami untuk menyusun anjuran apabila tidak tercapai kesepakatan. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, anjuran tersebut wajib ditanggapi kedua pihak dalam waktu 10 hari kerja,” jelas Epiphana.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen kedua belah pihak untuk menghormati proses dialog yang sedang berjalan. Menurutnya, kehadiran dan itikad baik dari masing-masing pihak menjadi kunci terciptanya penyelesaian yang adil.
Pemkab Sleman berharap proses mediasi ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mengedepankan prinsip win-win solution, sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah. (*)






















