KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menegaskan komitmennya dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin saat menjadi narasumber dalam Public Hearing Pansus DPRD DIY. Acara ini membahas pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Public hearing berlangsung di Joglo Kampoeng Mahoni, Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman pada Jumat (7/3/2025).
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, serta puluhan warga Kalurahan Hargobinangun.
Danang menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman memiliki perhatian khusus terhadap akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Salah satu inovasi yang telah diterapkan adalah program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Sleman (BAHU TEMAN), yang diatur dalam Perda Sleman Nomor 13 Tahun 2020.
“Program BAHU TEMAN ini dapat diakses melalui laman https://bahuteman.slemankab.go.id/. Kami berharap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat memanfaatkannya,” ujar Danang.
Danang menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan hak konstitusional penerima bantuan hukum tetap terjaga sesuai prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin yang rentan terhadap ketidakadilan.
Jumlah penerima bantuan hukum di Sleman pun terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2022 terdapat 32 penerima bantuan hukum, meningkat menjadi 84 penerima pada tahun 2023, dan kembali melonjak hingga 195 penerima di tahun 2024.
“Silakan datang langsung ke Bagian Hukum Setda Sleman. Kami siap membantu,” tegas Danang.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DIY, Rita Nurmastuti, menjelaskan bahwa Perda DIY Nomor 11 Tahun 2022 tidak hanya memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, tetapi juga bagi kelompok rentan. Kelompok ini mencakup lansia, anak yatim, janda, serta individu yang mengalami keterbatasan daya dalam mengakses keadilan.
“Yang terpenting adalah komunikasi. Jika ada masalah hukum, segera sampaikan kepada pak lurah atau tokoh masyarakat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Rita.
Public hearing ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan akses hukum yang lebih adil dan merata. (*)
Tinggalkan Balasan