Viral Isu Kebocoran Soal ASPD DIY, Dinas Pendidikan Tegaskan Bukan dari SMPN 10 Yogyakarta

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTADugaan kebocoran soal Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD) Literasi Numerik yang ramai beredar di media sosial akhirnya mendapat titik terang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) DIY menyatakan bahwa soal yang viral bukan berasal dari SMP Negeri 10 Yogyakarta seperti yang selama ini dituduhkan.

Kepala Dinas Dikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut kebenaran isu tersebut. Hasilnya, sebagian besar soal yang tersebar adalah soal try out tingkat kabupaten/kota, bukan soal resmi ASPD.

“Namun memang ada dua soal numerasi yang identik dengan soal resmi ASPD. Meskipun begitu, kami memutuskan tidak akan mengulang ujian karena kebocoran tersebut sangat terbatas. Dua soal itu kami anggap sebagai ‘bonus’ bagi seluruh peserta. Ini bentuk penghargaan kami kepada siswa yang sudah belajar serius,” jelas Suhirman dalam konferensi pers pada Jumat (9/5/2025).

Suhirman menegaskan, guru dan siswa SMP Negeri 10 Yogyakarta tidak terbukti membocorkan soal. Klarifikasi telah dilakukan langsung kepada pihak sekolah, guru pembuat soal, hingga siswa yang sebelumnya viral di media sosial.

“Guru SMPN 10 hanya membuat soal latihan berdasarkan kisi-kisi ASPD, bukan mengambil dari soal resmi. Sementara siswa yang disebut-sebut sebagai pelaku juga tidak terlibat penyebaran soal, itu sudah kami pastikan,” tambahnya.

Dari hasil investigasi lebih lanjut, kebocoran justru berasal dari seorang guru di SMP lain di DIY. Guru tersebut secara sengaja mengunduh file Virtual Hard Disk (VHD) tanpa sepengetahuan kepala sekolah, kemudian membuka dan mengekstrak dua soal numerik menggunakan teknik khusus berbasis teknologi informasi.

“File tersebut diubah dari format XML menjadi tampilan soal menggunakan software tertentu, lalu dibagikan melalui Google Form untuk latihan siswa pada 3 Mei 2025,” ungkap Suhirman.

Atas pelanggaran ini, Dinas Dikpora DIY akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan disiplin ASN. Penanganan lebih lanjut diserahkan kepada dinas pendidikan di kabupaten/kota yang membawahi sekolah tempat guru tersebut bertugas.

“Kami juga akan memperkuat sistem keamanan data ASPD di masa depan. Pengelolaan file dan akses di tingkat sekolah akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Menanggapi hasil investigasi ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Santoso Asrori, menyampaikan rasa leganya. Ia berharap temuan ini dapat membersihkan nama baik SMP Negeri 10 Yogyakarta.

“Ini sekaligus menjadi pelajaran bersama agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *