Terlibat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Eks Lurah Maguwoharjo Kasidi Divonis 2 Tahun Penjara

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Kasus penyalahgunaan tanah kas desa kembali mencuat di Yogyakarta. Eks Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi, dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/3/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Vonny Trisaningsih menyatakan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa,” kata Vonny saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kasidi harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Christina Rahayu maupun kuasa hukum Kasidi yaitu Priyana Suharta sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Kasidi dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Kasidi membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000 dengan ancaman tambahan hukuman 3 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyatakan bahwa jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. “Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir,” ungkapnya, Senin (24/3/2025).

Kasidi terjerat kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo, Sleman. Ia terbukti menyewakan TKD tanpa izin dari Gubernur DIY untuk pembangunan sekolah sepak bola beserta fasilitasnya, seperti mess, lahan parkir, ruang meeting, dan restoran.

Jaksa mengungkap bahwa Kasidi telah menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp72.373.000 yang digunakannya untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp574.600.000 dari total potensi kerugian sebesar Rp805.600.000.

Kasus Korupsi Sebelumnya

Kasidi bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, ia telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta dalam kasus pembiaran pembangunan perumahan di tanah kas desa Maguwoharjo tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (10/6/2024) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Dalam kasus sebelumnya, majelis hakim juga mewajibkan Kasidi membayar uang pengganti atas kerugian negara. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya disita untuk dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, ia dikenai tambahan hukuman penjara.

Menantikan Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan vonis terbaru ini, publik menantikan langkah hukum berikutnya dari Kasidi maupun JPU. Apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan? Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyalahgunaan tanah kas desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih akan terus dipantau, terutama apakah vonis ini akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat banding. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *