KABARSEMBADA.COM, SEMARANG – Skandal korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 7 miliar yang melibatkan pengadaan fiktif biji kakao.
PT Pagilaran sendiri merupakan anak perusahaan milik Universitas Gadjah Mada (UGM), yang bergerak di bidang agribisnis. Kasus ini mencuat dari program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) tahun 2019, di mana RG diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk mencairkan dana proyek dari kampus ternama tersebut.
“Modus yang dilakukan cukup sistematis. RG membuat nota timbang dan surat jalan palsu seolah-olah telah terjadi pembelian dan pengiriman biji kakao,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander, dalam konferensi pers di Semarang, Jumat (9/5/2025).
Menurut Lukas, meski dokumen yang digunakan tampak sah dan sesuai prosedur logistik, penyelidikan membuktikan tidak ada aktivitas fisik pengiriman barang seperti yang tercatat dalam berkas. “Transaksi ini hanya ada di atas kertas. Faktanya, tidak ada distribusi kakao sama sekali,” tegas Lukas.
Dugaan kuat menyebut RG sebagai aktor utama dalam rekayasa dokumen tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 7 miliar. Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk staf internal perusahaan dan pihak kampus.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Bila ditemukan bukti kuat, kami tidak akan segan memproses siapa pun yang terlibat,” kata Lukas menambahkan.
Untuk memperlancar proses penyidikan, RG telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, terutama bagi UGM yang dikenal sebagai salah satu universitas terbaik di Indonesia. Masyarakat kini menantikan proses hukum yang transparan dan tuntas demi menjaga integritas lembaga pendidikan negeri. (*)
Tinggalkan Balasan