Terbongkar! Billboard Ilegal di Jantung Kota Yogyakarta Dibongkar, Pemkot Tak Main-Main

KABARSEMBADACOM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan reklame ilegal. Sebuah billboard raksasa tanpa izin di kawasan Kleringan, tepatnya di Jalan Abu Bakar Ali, resmi dibongkar oleh pemiliknya secara mandiri di bawah pengawasan ketat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Pemkot Yogyakarta .

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Yogyakarta tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan reklame.

“Pemilik reklame menunjukkan itikad baik untuk membongkar sendiri. Kami hanya mengawasi prosesnya,” jelas Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Jumat (11/4/2025).

Satpol PP Bongkar 32 Reklame Ilegal Sejak 2024

Menurut Octo, penertiban ini merupakan bagian dari upaya besar dalam menjaga estetika kota dan menciptakan tata ruang yang tertib. Ia menegaskan bahwa reklame yang tidak memiliki izin maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan langsung ditindak tegas.

“Semangat kami bukan semata-mata membongkar. Tapi mendorong pelaku usaha reklame agar taat aturan. Kita ingin wajah Kota Yogyakarta rapi secara visual,” tegas Octo.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP, Yudho Bangun Pamungkas, menyebut reklame yang dibongkar itu berukuran 4 x 8 meter dan telah diperingatkan sejak Oktober 2024.

“Desember surat pembongkaran sudah keluar. Tapi karena pemilik janji akan membongkar sendiri, kami beri waktu. Hari ini mereka menepati janji,” ujar Yudho.

Yudho mengungkapkan bahwa sejak tahun 2024 hingga awal 2025, total 32 titik reklame ilegal telah dibongkar, baik yang berukuran kecil maupun besar. Proses penertiban masih terus berjalan, termasuk di kawasan sekitar Stadion Kridosono yang kini dalam pantauan.

DPRD Kota Yogyakarta Turun Langsung ke Lokasi

Menariknya, proses penertiban ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Yogyakarta. Ketua Komisi A DPRD, Susanto Dwi Antoro, bahkan turut memantau langsung pembongkaran di Kleringan.

Antoro menyampaikan bahwa berdasarkan pemetaan dari Tim Pengawasan dan Pengendalian Reklame Pemkot, ada sekitar 51 titik reklame yang melanggar, dan 14 di antaranya telah dibongkar.

“Ini harus jadi budaya baru dalam menegakkan perda. Kalau semua patuh, iklim investasi juga akan lebih sehat,” kata Antoro.

Antoro menambahkan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Wali Kota Hasto dan Wakil Wali Kota Wawan, yang fokus pada penataan ulang wajah Kota Yogyakarta. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *