KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan sistem transportasi masa depan yang inklusif. Hal ini disampaikan saat memberikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD DIY terhadap dua Raperda strategis di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Jumat (9/5/2025).
Dua Raperda yang dibahas mencakup Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan dan Raperda Rencana Induk Transportasi DIY Tahun 2025-2045.
Dalam penyampaiannya, Sri Sultan menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pertambangan dan transformasi transportasi publik yang menyeluruh.
Menanggapi berbagai masukan dari fraksi DPRD, Sri Sultan menyatakan bahwa pengelolaan tambang di DIY harus berlandaskan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan. Ia menyoroti urgensi partisipasi masyarakat dalam pengawasan tambang serta pemberdayaan warga sekitar lokasi tambang.
“Kami akan menyiapkan sistem pengawasan yang ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan aktivitas ilegal,” tegas Sri Sultan.
Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, yang bermakna menjaga harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan, menjadi landasan utama dalam perumusan Raperda ini. Sultan menegaskan bahwa seluruh pemegang izin tambang wajib menyertakan dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, dan rencana pengembangan masyarakat.
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam proses reklamasi pascatambang juga diatur secara eksplisit dalam Raperda. “Keberhasilan reklamasi harus disetujui oleh pemilik lahan dan tokoh wilayah setempat,” jelas Sri Sultan.
Dalam Raperda Rencana Induk Transportasi, Pemda DIY merancang transformasi sistem transportasi yang inklusif, efisien, dan berbasis teknologi. Kelompok rentan seperti pelajar, lansia, disabilitas, dan pekerja berpenghasilan rendah akan mendapatkan subsidi tarif dan akses fasilitas khusus seperti elevator dan eskalator di jembatan penyeberangan.
“Kami berkomitmen menghadirkan kebijakan transportasi yang partisipatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Raperda ini juga mengatur integrasi antar moda transportasi, termasuk koneksi antara transportasi publik dan kendaraan tidak bermotor seperti sepeda. Salah satu langkah konkret adalah pengembangan jalur khusus sepeda dan peningkatan infrastruktur penunjangnya.
Untuk menjawab permasalahan kemacetan di kawasan Malioboro, Sultan memaparkan langkah-langkah strategis, antara lain:
- Penataan zona drop-off dan kawasan low emission zone
- Pembatasan kendaraan pribadi melalui manajemen akses
- Pengembangan park and ride di luar kawasan utama
- Penerapan sistem Area Traffic Control System (ATCS) dan parkir cerdas
Sri Sultan juga menjelaskan bahwa seluruh kebijakan transportasi ini telah diselaraskan dengan rencana tata ruang nasional dan pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan tol. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan konektivitas wilayah dan mendukung mobilitas masyarakat DIY secara keseluruhan. (*)
Tinggalkan Balasan