Gubernur DIY Sri Sultan HB X ketika menyerahkan serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Wonokerto, Turi, Sleman. (FOTO: Humas Pemkab Sleman)

Sri Sultan Kabulkan Izin Pemanfaatan 222 Bidang Tanah Sultan Ground di Kabupaten Sleman

KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Ratusan warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman yang menggunakan Tanah Sultan Ground (SG) untuk hunian sekarang bisa bernapas lega.Hal itu terjadi karena Keraton Ngayogyakarta secara sah telah memberikan izin pemanfataan tanahnya untuk tempat tinggal atau rumah.

Kepastian pemberian izin penggunaan tanah Kasultanan itu disampaikan langsung oleh Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (11/2/2025). Dalam penyerahan serat palilah, Sultan didampingi Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Mangkubumi. Serat palilah yang diserahkan kepada warga ada sebanyak 222 bidang tanah.

“Penyerahan serat palilah ini sebagai bentuk upaya Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam rangka tertib administrasi bagi penggunaan tanah Kasultanan,” kata GKR Mangkubumi saat penyerahan serat palilah di Gerdung Serbaguna Tunggularum.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X ketika menyerahkan serat palilah untuk RSUD Sleman kepada Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. (FOTO: Humas Pemkab Sleman)

Sejak digunakan untuk hunian tempat tinggal, lanjut GKR Mangkubumi, warga memang belum memperoleh izin pemanfaatan tanah Kasultanan. Nah, dengan adanya izin ini maka warga sudah sah memperoleh izin penggunaan tanah SG (tanah milik Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, red). Ia berharap, izin pemanfaatan tanah SG digunakan sebagai mestinya, tidak disalahgunakan.

Serat palilah merupakan surat keputusan tentang pemberian izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu sebelum diterbitkannya Serat Kekancingan.

GKR Mangkubumi menyebutkan, dalam penerbitan surat palilah ini jajaran KHP Datu Dana Suyasa melakukan sistem jemput bola sekaligus memulai layanan online yang dikembangkan secara mandiri. Khusus di Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, permohonan surat palilah ada sebanyak 222 bidang. Luas lahan tanah SG yang digunakan warga seluas 75.450m2.

“Semua permohonan kami selesaikan secara bersamaan,” ungkap GKR Mangkubumi.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengucapkan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah memperoleh serat palilah atas penggunaan tanah Kasultanan.

Sri Sultan meminta kepada warga agar tanah Kasultanan tidak dapat diperjual belikan. Sultan pun mempersilahkan kepada masyarakat yang ingin mempergunakan tanah Kasultanan asalkan sesuai dengan fungsinya. Yakni, digunakan untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

“Serat palilah ini sebagai bukti bahwa warga memperoleh izin pemanfaatan tanah Kasultanan untuk tempat tinggal,” tandas Sri Sultan.

Selain penyerahan serat palilah untuk 222 bidang kepada warga, Sri Sultan menegaskan bahwa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman. Serat palilah itu diberikan kepada Pemkab Sleman berkaitan dengan pemanfaatan tanah Sultan Ground untuk pengembangan RSUD Sleman. Serat palilah tersebut telah diterima oleh Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa bersamaan dengan penyerahan serat palilah warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *