SI JAK Meluncur, Pemkot Yogyakarta Bawa Layanan Pajak Langsung ke Kampung-Kampung

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Inovasi pelayanan publik kembali dihadirkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Kali ini, warga tak perlu lagi repot ke kantor pajak. Lewat program SI JAK atau Sistem Jemput Pajak, Pemkot Yogyakarta membawa langsung layanan pajak ke tengah-tengah masyarakat menggunakan Mobil Pajak Keliling.

Program ini akan resmi diluncurkan pada Jumat, 9 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Sorosutan. Peluncuran perdana akan dihadiri oleh ribuan warga dari tujuh RW di wilayah tersebut, termasuk RW 6, 7, 10, 12, 13, 14, dan 17.

Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Mas Kisbiyantoro, M.M., menyampaikan bahwa program ini hadir untuk memudahkan warga, terutama yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor pelayanan.

“Kami memahami tidak semua warga bisa datang ke kantor pajak. Maka dari itu, kami bawa pelayanannya langsung ke lingkungan tempat tinggal. Dengan SI JAK, semua urusan pajak bisa diselesaikan lebih cepat dan praktis,” jelas Kisbiyantoro dalam konferensi pers, Kamis (8/5) di Kantor Diskominfosan Yogyakarta.

Nah, melalui SI JAK, warga dapat mengakses berbagai layanan pajak daerah tanpa harus ke kantor BPKAD Kota Yogyakarta. Beberapa layanan yang tersedia di Mobil Pajak Keliling meliputi pembayaran tunggakan dan PBB-P2 tahun berjalan, permohonan keringanan pokok dan penghapusan denda, pendaftaran E-SPPT, perubahan dan koreksi data pajak, dan permohonan mutasi dan salinan SPPT.

Warga cukup membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir yang tersedia. Berkas yang masuk akan langsung diproses oleh petugas di kantor pusat.

SI JAK tidak hanya hadir saat peluncuran. Selama Pekan Pembayaran PBB-P2, mobil ini akan beroperasi setiap hari Rabu. Sementara itu, di hari Kamis, SI JAK akan menyambangi lokasi-lokasi lain sesuai dengan permintaan masyarakat setempat.

Program SI JAK menjadi bukti nyata bahwa Pemkot Yogyakarta serius dalam melakukan reformasi layanan publik. Dengan sistem jemput bola, masyarakat tak lagi dibebani prosedur rumit atau perjalanan jauh hanya untuk mengurus kewajiban pajak.

“Inilah bentuk kehadiran pemerintah yang sebenarnya: mendekatkan diri ke rakyat dan memberi kemudahan nyata,” ujar Kisbiyantoro.

Diharapkan, dengan adanya SI JAK, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor perpajakan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *