Sempat Deadlock! DPRD Sleman Siap Sahkan Perda Pesantren, NU Muda Turun Tangan Kawal

KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Setelah sempat mandek dan tanpa kepastian selama lebih dari setahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren di Kabupaten Sleman akhirnya kembali mendapat angin segar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman memastikan, regulasi penting ini akan kembali dibahas secara intensif oleh Baperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan ditargetkan rampung pada semester pertama tahun 2025.

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, mengatakan bahwa proses legislasi Raperda Pondok Pesantren kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mengalami kebuntuan karena tarik ulur antarfraksi pada 2023, kini pembahasan siap dilanjutkan dengan dukungan penuh semua pihak.

“Raperda tentang Pondok Pesantren akan kami bahas kembali di Baperda. Targetnya selesai semester ini,” ujar Gustan di Gedung DPRD Sleman, Jumat (11/4/2025).

Belajar dari Kebuntuan Sebelumnya

Perlu diketahui, Raperda ini sempat dibahas secara khusus oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD pada tahun 2023. Sayangnya, hingga akhir tahun, belum tercapai konsensus antarfraksi, sehingga raperda tersebut belum bisa disahkan.

Kini, DPRD Sleman datang dengan pendekatan baru: inklusif dan kolaboratif. Melalui Baperda, DPRD Sleman akan membuka ruang partisipasi publik, khususnya dari kalangan pondok pesantren dan organisasi keagamaan.

“Kami akan undang para pengasuh pesantren dan ormas Islam agar Perda ini benar-benar lahir dari aspirasi mereka,” tegas Gustan yang juga politisi PDI Perjuangan.

Nahdliyin Muda Sleman: “Kami Siap Kawal Sampai Selesai!”

Langkah DPRD Sleman ini mendapat respons positif dari kalangan pesantren. Salah satunya datang dari Gerakan Nahdliyin Muda Sleman (Genah Muslem) yang selama ini aktif mengadvokasi isu-isu keumatan di wilayah DIY. Genah Muslem juga merupakan warga kumpulan nahdliyin Sleman yang sempat menjadi relawan pendukung dan ikut memenangkan Pasangan Harda Kiswaya dan Danang Maharsa pada Pilkada 2024 lalu.

Ketua Genah Muslem, Mufti Al Lutfi, menyatakan komitmennya untuk turut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Perda Pondok Pesantren. Lutfi yang juga menjabat sebagai pengurus Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Sleman dan pengasuh Pondok Pesantren Roudlotush Sholihin, Ngemplak, menilai regulasi ini sangat dinanti oleh komunitas pesantren.

“Kami akan kawal pembahasan Raperda Pondok Pesantren sampai selesai. Perda ini harus mencerminkan aspirasi para pengasuh dan pengelola pondok pesantren di Sleman,” tegasnya.

Menurut Lutfi, penting bagi DPRD Sleman untuk menjadikan pondok pesantren sebagai subjek utama dalam pembahasan, bukan sekadar objek.

Kenapa Perda Pesantren Penting?

Pondok pesantren di Sleman selama ini belum memiliki landasan hukum daerah yang spesifik. Padahal, mereka memainkan peran strategis dalam pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dengan disahkannya Perda Pondok Pesantren, Pemkab Sleman diharapkan dapat memiliki payung hukum dalam mengalokasikan anggaran, fasilitas, serta program pembinaan pesantren. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *