KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dalam aksi terbarunya, Satpol PP Kota Yogyakarta menyasar kawasan Jalan Timoho dengan menggelar sosialisasi langsung kepada pemilik warung dan toko kelontong.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda rutin yang telah terjadwal lima kali sepanjang Juni 2025, dengan tiga kegiatan telah dilaksanakan di minggu kedua.
“Kami ingin masyarakat dan pedagang warung memahami risiko besar dari rokok ilegal. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, barang ini sering kali disusupkan tanpa sepengetahuan pemilik warung,” ujar Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta dalam siaran pers, Sabtu (21/6/2025).
Negara Rugi, Pedagang Terancam Denda Berat
Rokok ilegal tak hanya mengganggu stabilitas ekonomi negara, tetapi juga menyeret pelaku usaha kecil ke jurang pelanggaran hukum. Ahmad menjelaskan, sanksi yang diberlakukan sangat tegas: denda minimal dua kali lipat dan maksimal lima kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayar.
“Pungutan dendanya dilakukan langsung oleh Bea Cukai tanpa melalui proses pengadilan. Barang bukti pun langsung dimusnahkan dan tidak bisa dikembalikan,” jelasnya.
Satpol PP mencatat sejumlah pelanggaran berat selama setahun terakhir. Di antaranya, ribuan batang rokok tanpa cukai yang ditemukan di sebuah konter HP di kawasan Mergangsan, serta kasus pengulangan pelanggaran di Kotagede yang berujung pada denda berat.
Jumlah Rokok Ilegal Menurun, Tapi Pengawasan Diperketat
Ahmad menilai tren peredaran rokok ilegal di Kota Yogyakarta kini mulai menurun secara signifikan. Namun, potensi peredaran tetap tinggi di kawasan perbatasan kabupaten. Untuk itu, Satpol PP mengerahkan tim intelijen untuk tetap memantau dan mengantisipasi distribusi rokok ilegal.
“Kami tidak lengah. Pengawasan akan terus kami lakukan meskipun jumlah kasus menurun. Kunci keberhasilan ada di edukasi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Salah satu pedagang yang menerima sosialisasi, Murni Jelani, pemilik warung kelontong asal Madura yang telah berdagang sejak 2015, menyambut baik upaya pemerintah. Ia mengaku pernah menjual rokok ilegal di awal usaha, namun langsung berhenti setelah merasa tidak nyaman.
“Hanya beberapa hari saja saya jual. Saya dan suami sepakat berhenti karena takut kena sanksi. Lagipula rasanya nggak tenang,” ungkap Murni.
Ia berharap, semakin banyak pedagang yang menyadari pentingnya menjaga legalitas barang dagangan demi terciptanya persaingan usaha yang sehat dan tertib. (*)
Tinggalkan Balasan