Satpol PP Jogja Tertibkan Belasan Reklame Menyalahi Izin, 10 Sudah Dibongkar

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mencatat masih ditemukan puluhan papan reklame yang dipasang tidak sesuai dengan izin resmi. Beberapa di antaranya bahkan telah menjalani proses pembongkaran karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, mengungkapkan hingga Juni 2025 pihaknya telah mendapati 67 reklame bermasalah.

“Penegakan terus kami lakukan secara bertahap, mulai dari sanksi administratif, surat peringatan tahap satu dan dua, hingga pembongkaran fisik,” jelas Dodi, Selasa (24/6/2025).

Dari data yang dihimpun, sebanyak 10 unit reklame telah dibongkar secara paksa, 17 unit dihentikan operasionalnya, sementara sisanya masih dalam tahap penegakan administrasi. Pelanggaran reklame ini tersebar di berbagai titik di Kota Yogyakarta.

Dodi menyebut pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari pemasangan reklame melebihi jumlah yang diizinkan, pemasangan di lokasi yang tidak sesuai izin, hingga pemasangan ilegal pada pohon.

“Banyak penyelenggara yang kemudian memilih membongkar sendiri reklamenya setelah kami beri teguran. Itu menunjukkan itikad baik,” ungkapnya.

Sumbu Filosofi Aman dari Reklame Komersial

Meski pelanggaran masih terjadi, Dodi menegaskan kawasan Sumbu Filosofi tetap terjaga dari reklame komersial. “Reklame di jalur utama Sumbu Filosofi sudah sangat minim. Hanya ada papan nama usaha atau profesi yang sesuai ketentuan,” jelasnya.

Namun begitu, beberapa titik di luar kawasan tersebut masih ditemukan reklame yang belum sesuai perizinan. Satpol PP sedang memproses kasus-kasus tersebut dan tengah berkoordinasi dengan para penyelenggara untuk melakukan penyesuaian izin maupun penataan ulang.

Dodi menekankan bahwa seluruh aktivitas penyelenggaraan reklame di Kota Yogyakarta wajib mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Reklame. Ia pun mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan tersebut demi menjaga estetika kota dan ketertiban umum. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *