KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Tumpukan sampah yang mengotori aliran Kali Buntung di wilayah Kampung Bangunrejo, Kricak, Tegalrejo, Kota Yogyakarta mendapat perhatian serius dari Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Usai menerima aduan warga, orang nomor satu di Kota Gudeg itu langsung meninjau lokasi.
Menurut Hasto, sampah yang menggenangi sungai tersebut disebabkan jebolnya trash barrier, jaring penahan sampah, akibat derasnya arus sungai yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan beberapa waktu terakhir.
“Trash barrier yang jebol akan segera kami perbaiki. Kami tidak ingin sampah terus mengalir ke Kali Buntung dan mencemari lingkungan,” tegas Hasto dalam siaran pers, Rabu (18/6/2025).
Penambahan Trash Barrier di Hulu dan Hilir Sungai
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Yogyakarta berencana menambah trash barrier di berbagai titik sungai. Saat ini, sudah ada empat titik trash barrier yang dipasang di bagian hulu. Ke depan, tambahan minimal empat unit lagi akan ditempatkan di wilayah hilir, khususnya yang berbatasan dengan Kabupaten Bantul.
“Kami ingin memastikan sampah dari Kota Yogyakarta tidak mencemari wilayah lain. Ini bentuk tanggung jawab kita bersama,” ujar Hasto.
Trash barrier merupakan salah satu strategi pengendalian sampah di sungai yang cukup efektif. Dengan alat ini, sampah bisa dijaring sebelum terbawa arus lebih jauh, memudahkan proses pembersihan.
Selain infrastruktur, Hasto juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta untuk mengerahkan petugas khusus pembersih sungai, yang dikenal sebagai ulu-ulu. Tugas mereka adalah mengambil sampah dari trash barrier setiap hari, kemudian disalurkan ke depo melalui armada pengangkut sampah.
“Kami akan tempatkan petugas di titik-titik strategis untuk memastikan sungai tetap bersih, baik di wilayah hulu berbatasan Sleman maupun hilir yang berbatasan Bantul,” jelasnya.
Satpol PP Tindak Pembuang Sampah Liar
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, memastikan pihaknya telah menindak tegas pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Sejak Mei 2025, penindakan yustisi resmi diberlakukan dan hingga kini sudah ada satu pelanggar yang diproses.
“Pelanggar tidak hanya kami serahkan ke pengadilan, tapi juga ke perangkat wilayah. Ini bukan semata hukuman, tapi juga bagian dari penyelesaian masalah,” ujar Octo.
Octo menambahkan, titik-titik rawan pembuangan sampah liar masih dalam pengawasan ketat, termasuk Jalan Laksda Adisucipto, Jalan Kusumanegara, Jalan Batikan, hingga Ring Road Selatan. Patroli rutin terus digencarkan.
Untuk memperkuat pengawasan lingkungan, Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan 169 forum Kampung Panca Tertib. Namun, peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci.
“Tanpa partisipasi masyarakat, sebaik apa pun sistem yang kami buat tetap tidak akan efektif. Kesadaran lingkungan harus tumbuh dari diri sendiri,” imbau Octo.
Warga Diajak Kelola Sampah dari Sumbernya
Sebagai penutup, Hasto kembali mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya. Ia mengajak seluruh warga Kota Yogyakarta untuk tidak membuang sampah ke sungai, melainkan memilah dan mengolah sampah dari rumah masing-masing.
“Kota yang bersih dimulai dari warganya yang sadar. Kami siap bergerak, tapi warga juga harus ikut ambil bagian,” jelasnya. (*)
Tinggalkan Balasan