Redam Politik Uang Pilbup 2024, Bawaslu Sleman Gandeng Caksana dan Pandekha UGM

kabarsembada.com – Bawaslu Kabupaten Sleman bekerja sama dengan Caksana Institute dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) Fakultas Hukum UGM bertekad untuk mengintensifkan upaya dalam menekan praktik politik uang pada penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024. Hal ini mengingat praktik politik uang dalam Pemilu dan Pilkada selalu menjadi masalah yang pelik dan sulit diberantas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, menyampaikan bahwa dalam upaya memberantas praktik politik uang, pihaknya telah merintis lima desa anti politik uang (APU) sejak Pemilu 2019 sebagai wujud nyata meredam aksi-aksi politik uang bersama dengan seluruh elemen masyarakat.

“Terdapat empat pemikiran mendasar tentang pentingnya desa APU ini,” ujarnya dalam pertemuan beberapa waktu lalu.

Pertama, pelaksanaan tugas Bawaslu yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Kedua, dampak politik uang yang sangat sistematik, menimbulkan budaya koruptif dan melemahkan demokrasi. Ketiga, kepentingan masyarakat menjadi tak berdaya dan mudah dilupakan. Keempat, politik uang menghambat pemerataan pembangunan.

“Rintisan desa APU di Kabupaten Sleman ini dapat digunakan sebagai pijakan awal bagi Caksana dan Pandekha untuk kembali menggencarkan kampanye anti politik uang kepada masyarakat. Bahkan lebih bagus jika sampai menyentuh kepada tim kampanye para pasangan calon dan pasangan calon itu sendiri,” terang Arjuna.

Nantinya, Caksana dan Pandekha dapat menggandeng para pegiat desa APU di Sardonoharjo, Trimulyo, Sendangsari, Candibinangun, dan Ambarketawang untuk melakukan sosialisasi anti politik uang pada Pemilihan Serentak tahun 2024. Metodenya termasuk tatap muka, kesenian lokal, forum diskusi, rapat koordinasi dengan stakeholder, penyebaran stiker, dan deklarasi yang didukung dari anggaran pengawasan partisipatif.

Sementara itu, Zaenur Rohman dari Caksana Institute menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik ajakan kerja sama terkait kampanye anti politik uang ini. Hal itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan pertama di Hotel Porta saat ia menghadiri undangan rapat koordinasi dari Bawaslu Kabupaten Sleman pada 23 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, selain berusaha untuk menambah jumlah desa APU di Kabupaten Sleman, langkah-langkah nyata yang dapat dilakukan bersama terkait kampanye anti politik uang ini adalah dengan melakukan penyuluhan secara langsung ke desa-desa. “Gethok tular” dari kepala keluarga ke anggota keluarganya yang tinggal serumah, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat gerakan anti politik uang tersebut.

“Untuk itu, gerakan kampanye anti politik uang ini dapat segera dimulai pada Agustus dan September ini, bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon oleh KPU,” ujarnya.

Senada dengan Zaenur, Hendi Setiawan dari Pandekha Fakultas Hukum UGM menekankan bahwa pola pikir dan terminologi masyarakat tentang politik uang juga perlu diubah sehingga masyarakat bisa dengan rasional menolak tegas praktik politik uang.

“Sehubungan dengan hal itu, selain melibatkan stakeholder dan tokoh-tokoh setempat, para kyai dan ulama atau tokoh-tokoh agama juga perlu dilibatkan secara masif dalam kampanye anti politik uang ini,” tuturnya.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (31/07/2024) di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman ini ditutup dengan kesepakatan untuk menuangkan gerakan kampanye anti politik uang dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 ke dalam sebuah nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS). (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *