KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Operasi penegakan hukum terhadap rokok ilegal kembali digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama tim dari Bea Cukai Yogyakarta. Kamis (22/5/2025), petugas melakukan penyisiran ke sejumlah warung di sepanjang Jalan A.M Sangaji dan menemukan ratusan batang rokok tanpa cukai resmi.
Sebanyak 352 batang rokok ilegal dari 18 bungkus berbeda langsung disita dalam razia tersebut. Selain menindak penjual, petugas juga mengedukasi masyarakat soal bahaya rokok tanpa cukai dan potensi kerugian negara.
Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, menyampaikan bahwa rokok ilegal merugikan negara karena tidak menyumbang cukai, tidak diawasi kualitasnya, dan rawan membahayakan konsumen.
“Jangan tertipu harga murah. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko bagi kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas,” jelas Ahmad.
Bagi penjual, konsekuensinya tidak main-main. Mereka bisa dikenai sanksi administratif berupa denda minimal dua kali lipat dari nilai rokok ilegal yang dijual, bahkan berujung hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007, pelaku bisa dikenai denda hingga 10 kali lipat nilai cukai,” tegasnya.
Agar masyarakat tak mudah tertipu, petugas membagikan tips mudah mengenali rokok ilegal:
- Tidak memiliki pita cukai resmi, atau menggunakan pita palsu/bekas
- Desain kemasan terlihat murahan dan tidak profesional
- Harga jual jauh lebih rendah dari rokok legal
- Merek tidak dikenal atau tidak terdaftar secara resmi
“Jika melihat kemasan yang aneh, harga super murah, dan tidak ada pita cukai, kemungkinan besar itu ilegal,” terang Ahmad.
Tak berhenti di satu titik, operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai kawasan Kota Yogyakarta. Satpol PP Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga wilayahnya bebas dari rokok tanpa cukai.
“Kami akan terus menggelar operasi berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di pasaran,” tegas Ahmad.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Bila menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, warga diminta segera melaporkan ke aparat berwenang agar bisa ditindaklanjuti.
“Laporkan bila menemukan warung yang menjual rokok ilegal. Ini demi kebaikan bersama,” jelas Ahmad. (*)
Tinggalkan Balasan