kabarsembada.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengadakan rapat kerja teknis (rakernis) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pilkada Sleman 2024.
Acara yang berlangsung di Grand Keisha Yogyakarta, pada Jumat (12/07/2024) ini diikuti seluruh Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dari 17 Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kerja pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
Kegiatan yang diselenggarakan selama sehari tersebut, juga diisi materi dengan tema “Kehumasan dan pemanfaatan Media Sosial dan Media Massa sebagai sarana Sosialisasi dan Komunikasi Publik Pengawas Pemilu” menghadirkan narasumber Pemimpin Redaksi beritajogja.com, Jafarudin.
Dalam pemaparannya, Jafar mengatakan Bawaslu merupakan garda terdepan pengawasan Pemilu agar terwujud Pemilu atau Pilkada yang berkualitas dan berintegritas sesuai asas Pemilu, Langsung Umum Bebas Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Menurutnya, Bawaslu atau Panwascam perlu mendapatkan dukungan atau partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Ia menjelaskan, untuk mendapatkan dukungan atau partisipasi dari masyarakat, maka pengawas Pemilu harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terlebih dahulu.
Kepercayaan bisa dibangun melalui hubungan yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
Dalam membangun kepercayaan publik, kata Jafar, maka pengawas Pemilu perlu memiliki pengetahuan kehumasan atau public relation yang baik, yaitu kemampuan berkomunikasi dengan publik.
“Komunikasi publik ini sebenarnya kerja kehumasan. Bisa dikatakan humas ini adalah ujung tombak suatu lembaga atau instansi untuk mendapatkan kepercayaan publik, sehingga kemudian mendapat dukungan atau partisipasi publik,” ujarnya
Dalam konteks pengawasan Pemilu, lanjutnya meski mungkin di Bawaslu ada divisi kehumasan, namun Panwascam juga harus memahami fungsi dan sekaligus bisa praktik kehumasan.
Menurut Jafar di era digital saat ini, pengawas Pemilu harus bisa memanfaatkan media sosial dan media massa atau PERS sebagai sarana komunikasi publik.
Ia menegaskan, media sosial berbeda dengan PERS. Media sosial adalah platform digital yang bisa dibuat dan diakses oleh semua orang dan diisi apa saja sesuai keinginan pemilik akun, tanpa melalui proses verifikasi.
“Jadi perlu dipahami bahwa Wartawan atau insan PERS itu berbeda dengan penggiat media sosial, influenzer, apalagi buzzer. Kami wartawan bekerja dengan koridor UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ketentuan Dewan Pers dan tentunya Kode Etik. Jadi tidak asal membuat konten berita,” tandasnya
Namun demikian Jafar tidak menafikkan pemanfaatan media sosial juga penting, karena hampir semua orang saat ini punya akun medsos.
“Sahabat-sahabat Panwascam harus bisa membuat konten menarik untuk mensosilisasikan dan menunjukkan ke public kinerjanya melalui media sosial dan sebisa mungkin membuat pers rilis yang baik untuk dipublikasikan di media massa,” terang jafar
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan, kegiatan Rakernis ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bawaslu RI dan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024.
“Dalam Rakernis ini kami berkoordinasi dan memberikan pembekalan atau optimalisasi kerja Panwascam dalam melaksanakan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024 yang dilakukan KPU,” ungkapnya.
Rakernis dihadiri Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib yang menyampaikan Pemaparan Materi dan Diskusi dengan topik: “Fokus Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024”
Kemudian Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Sleman, Raden Yuwan Sikra, SH yang menyampaikan pemaparan materi dan diskusi bertema “Evaluasi Alat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman Tahun 2024”.
Selanjutnya Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman Antonius Hery Purwito, SPt yang menyampaikan pemaparan materi dan diskusi dengan tema “Penanganan Pelanggaran dalam Tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih pada Pilkada Sleman 2024”.
Selain itu, hadir pula mendampingi kegiatan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fadhly Kharisma Rahman, SH juga Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Ahmad Sidiq Wiratama.
Tinggalkan Balasan