KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Dampak kebakaran hebat yang menghanguskan pabrik PT Mataram Tunggal Garment (MTG) di Sleman pada 21 Mei 2025 lalu berbuntut panjang. Sebanyak 989 karyawan resmi diberhentikan, dan untuk mendukung mereka pasca-PHK, BPJS Ketenagakerjaan mulai mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total klaim mencapai Rp3,9 miliar.
Pencairan JHT dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 16 hingga 18 Juni 2025. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan dana tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para mantan karyawan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun modal usaha.
“Semoga dana ini bisa menjadi bekal awal bagi para pekerja yang terdampak, agar tetap bisa produktif meski kehilangan pekerjaan,” ujarnya di Pendopo Parasamya, Senin (16/6/2025).
Untuk membantu para pekerja kembali terserap di dunia kerja, Pemkab Sleman bersama Disnakertrans menginisiasi program Fasilitasi Seleksi Pekerja atau Taksi Pekerja. Program ini menghadirkan langsung perusahaan-perusahaan yang membuka lowongan kerja ke lokasi pencairan JHT, sehingga proses rekrutmen bisa dilakukan secara cepat dan terintegrasi.
Beberapa perusahaan garmen seperti PT Hansol Indo, PT Busana Remaja Agracipta, PT Sport Glove Indonesia, dan PT Anggun Kreasi Garmen menyatakan kesiapan mereka untuk menampung tenaga kerja terdampak.
Sementara itu, Komisaris Utama PT MTG, Robby Kusumaharta, menyebut bahwa pemutusan kerja ini bersifat sementara. Ia menegaskan bahwa setelah proses renovasi pabrik selesai, yang ditargetkan rampung tahun depan, mantan karyawan akan diprioritaskan untuk kembali direkrut.
“Renovasi segera kami mulai bulan depan. Saat ini asuransi masih menghitung kerugian. Fokus utama kami adalah keselamatan pekerja dan kepercayaan buyer (pembeli),” ungkapnya.
Robby juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Pemkab Sleman dan instansi terkait dalam penanganan pasca kebakaran. “Kami merasa sangat didampingi, mulai dari proses tanggap darurat hingga penyaluran hak-hak pekerja,” katanya.
Dari sisi jaminan sosial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menyatakan bahwa sebagian besar penerima JHT adalah karyawan dengan masa kerja 10 hingga 15 tahun. Ia menegaskan bahwa dana yang dicairkan merupakan hak pekerja, bukan bantuan.
“Nilainya berbeda-beda tergantung lama kerja. Dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing, bekerja sama dengan Bank BTN,” papar Rudi. (*)
Tinggalkan Balasan