Pemkot Yogyakarta Tetapkan 8 Paket Strategis Pembangunan 2025, Fokus pada Infrastruktur dan Pelayanan Publik

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta menetapkan delapan paket strategis pembangunan tahun 2025. Jumlah ini mengalami penyesuaian dari sebelumnya 10 paket strategis, mengikuti kebijakan efisiensi anggaran belanja negara dari pemerintah pusat. Pemkot menargetkan seluruh proyek dapat selesai tahun ini guna meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pemkot Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo, menjelaskan perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 141 Tahun 2025. Sebelumnya, dalam Keputusan Wali Kota Nomor 481 Tahun 2024, terdapat 10 paket strategis, tetapi dua proyek yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) dibatalkan karena efisiensi anggaran pemerintah pusat.

“Kami menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran sehingga hanya ada delapan paket strategis yang mayoritas dibiayai oleh APBD Kota Yogyakarta. Hanya satu proyek yang masih menggunakan DAK, yaitu renovasi Gedung Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA),” ujar Joko, Jumat (7/3/2025).

Delapan Paket Strategis Pembangunan 2025

Pemkot Yogyakarta telah menetapkan delapan proyek strategis yang akan dikerjakan tahun ini, antara lain:

  1. Pemeliharaan Berkala Jalan Sugeng Jeroni dan Wahid Hasyim – Rp 6,5 miliar
  2. Pembangunan Saluran Air Hujan Jalan Dr. Soepomo – Rp 5,5 miliar
  3. Pembangunan SMPN 10 Yogyakarta – Rp 5,2 miliar
  4. Renovasi Gedung UPT PPA dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) – Rp 4,7 miliar
  5. Pembangunan SDN Golo – Rp 4,2 miliar
  6. Rehabilitasi Talud Sungai Code di Terban – Rp 2 miliar
  7. Penataan Penerangan Jalan Kota di Jalan Kusumanegara, Ki Mangunsarkoro, dan Suryopranoto – Rp 2 miliar
  8. Pembangunan Sambungan Rumah dan Saluran Pembawa di Tahunan – Rp 1,5 miliar

“Beberapa pekerjaan jasa pengawasan pembangunan sudah masuk dalam lelang pengadaan elektronik, termasuk untuk pembangunan SDN Golo dan SMPN 10. Pengawasan dilakukan lebih awal karena proses pengadaan lebih lama, sekitar 2,5 bulan, sementara pengadaan konstruksi sekitar satu bulan,” jelas Joko.

Kriteria Proyek Strategis dan Dampak ke Masyarakat

Menurut Joko, proyek strategis dipilih berdasarkan tiga kriteria utama, yaitu kesesuaian dengan visi dan misi wali kota, besaran anggaran, dan faktor risiko. Visi dan misi proyek difokuskan pada kemanfaatan bagi masyarakat, sedangkan faktor risiko mempertimbangkan lama pengerjaan agar proyek tidak terlambat atau terhenti di tengah jalan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta, Umi Akhsanti, mengonfirmasi bahwa dua proyek yang dibatalkan adalah pemeliharaan Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Trimo Cs, termasuk Jalan Yos Sudarso dan Wardani. Kedua proyek ini sebelumnya direncanakan menggunakan DAK fisik, tetapi tetap dibatalkan karena kondisi jalan yang tidak mengalami kerusakan parah.

“Pemeliharaan Jalan Sugeng Jeroni akan tetap dilaksanakan menggunakan APBD. Proyek ini mencakup dua ruas jalan, yakni Sugeng Jeroni dan Wahid Hasyim. Untuk SMPN 10, proyek ini merupakan kelanjutan dari tahun lalu. Pada 2024, kami membangun lobi, ruang guru, dan kelas. Tahun ini, kami akan membangun enam ruang kelas tambahan,” jelas Umi.

Dengan delapan paket strategis ini, Pemkot Yogyakarta optimistis dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus mendukung efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *