Pemkot Yogyakarta Perketat Pengawasan Usaha Pariwisata Selama Ramadan

KABARSEMBADA.COM YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Tim Gabungan Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Polresta Kota Yogyakarta memperketat pengawasan terhadap operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Nomor 100.3.4/866 Tahun 2025, yang mengatur jam operasional dan ketentuan bagi sektor hiburan dan rekreasi.

Sebagian Besar Pelaku Usaha Tertib Aturan

Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tim gabungan melakukan inspeksi ke sejumlah tempat hiburan seperti karaoke dan arena permainan. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha telah mematuhi ketentuan yang diberlakukan, termasuk jam operasional dan larangan penyediaan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan guna memastikan aturan telah diterapkan dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar dijalankan dan dipahami oleh pelaku usaha. Harapannya, ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan tetap terjaga tanpa menghambat roda ekonomi,” ujar Caesaria, Senin (10/3/2025).

Pendekatan Persuasif dan Sosialisasi Intensif

Selama bulan Ramadan, sekitar 20 usaha hiburan akan terus diawasi. Pemkot Yogyakarta juga telah menggelar sosialisasi hingga ke tingkat wilayah untuk memastikan aturan ini diterapkan secara menyeluruh.

“Pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif, sehingga para pelaku usaha dapat memahami aturan dan berkontribusi menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadan,” tambahnya.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran operasional sektor pariwisata dan kepatuhan terhadap norma sosial yang berlaku di Yogyakarta.

Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan

Pemkot Yogyakarta telah menetapkan aturan jam operasional usaha hiburan sebagai berikut:

  • Usaha karaoke, panti pijat, arena permainan ketangkasan, dan game net:
    • Siang hari: 09.00 – 17.00 WIB
    • Malam hari: 22.00 – 01.00 WIB
  • Kelab malam, diskotik, dan pub:
    • Beroperasi pukul 22.00 – 01.00 WIB
  • Karaoke kelab malam:
    • Hanya diperbolehkan buka pukul 22.00 – 01.00 WIB
  • Usaha spa:
    • Dalam hotel bintang: Beroperasi sesuai jam operasional
    • Di luar hotel bintang: 09.00 – 17.00 WIB

Monitoring Berlanjut untuk Pastikan Kepatuhan

Pemkot menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna memastikan seluruh aturan ditaati. Diharapkan, para pelaku usaha dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman selama bulan suci.

Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkot Yogyakarta optimis aturan ini dapat diterapkan dengan baik sehingga tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kenyamanan masyarakat. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *