Pemkot Yogyakarta Buka Posko Pengaduan THR dan BHR Keagamaan 2025

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota atau Pemkot Yogyakarta resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2025. Posko ini beroperasi mulai 13 hingga 24 Maret 2025 di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, kompleks Balai Kota Yogyakarta. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui laman resmi yang tersedia.

Posko THR dan BHR untuk Perlindungan Hak Pekerja

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menegaskan bahwa posko ini disediakan untuk memastikan hak pekerja terhadap THR dan BHR terpenuhi. Masyarakat, baik pekerja maupun pengusaha, dapat memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi atau mengajukan pengaduan terkait pembayaran THR dan BHR.

“Hari ini, kami membuka posko pengaduan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait THR. Kami ingin memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Wawan saat meninjau posko THR dan BHR Keagamaan.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan THR dan BHR, bisa datang langsung ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta.

Batas Waktu Pembayaran dan Sanksi bagi Perusahaan

Wawan menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta akan menindaklanjuti dengan pendekatan dan penyelesaian terhadap kendala yang dihadapi perusahaan.

“Kami memahami kondisi ekonomi saat ini, tetapi pengusaha tetap harus mendahulukan hak-hak karyawan. Posko ini menjadi sarana bagi pekerja untuk menuntut haknya secara resmi,” tegas Wawan.

Selain itu, ia juga meminta Kepala Dinsosnakertrans untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam kunjungannya, Wawan turut meninjau layanan lain di Dinsosnakertrans, seperti pengaduan Kartu Menuju Sejahtera (KMS) dan kartu kuning tenaga kerja, yang dinilainya telah berjalan cukup baik.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa sejak 13 Maret hingga H-7 Idulfitri, kewenangan pembinaan pembayaran THR berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, pada H-6 hingga H+7 Idulfitri, pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah provinsi.

“Kami mengajak masyarakat dan pekerja untuk mengadu melalui aplikasi yang telah disediakan agar kami dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Kunci utamanya adalah komunikasi,” jelas Maryustion.

Aturan dan Besaran THR 2025

Pembayaran THR tahun 2025 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.

Selain THR, tahun ini juga diperkenalkan BHR Keagamaan, yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi. Besaran BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik. Jika pekerja tidak aktif, BHR akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi,” tambah Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, Pipin Ani Sulistiati.

Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar THR dan BHR. Tahun lalu, seluruh aduan yang masuk berhasil ditangani dengan baik, dan pemantauan akan tetap dilakukan agar hak pekerja tetap terpenuhi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemkot Yogyakarta berharap para pengusaha lebih peduli terhadap kesejahteraan karyawan serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *