kabarsembada.com – Pemerintah Kabupaten Sleman terus mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi meningkatkan angka pengangguran di wilayahnya. Sejumlah kebijakan telah disiapkan untuk mengatasi permasalahan ini.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Erny Maryatun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun beberapa skema untuk mengantisipasi terjadinya PHK. Langkah-langkah yang diambil meliputi deteksi dini ke perusahaan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, pendampingan bipartit, serta penyelesaian persoalan hubungan industrial.
“Pendampingan bipartit dilakukan dengan menerima konsultasi dari pihak yang akan melakukan bipartit, baik dari perusahaan maupun pekerja. Kami memberikan format yang sesuai untuk produk bipartit, seperti tata tertib tertulis, jadwal atau undangan perundingan yang disepakati bersama, serta edukasi mengenai tata cara bipartit yang baik,” jelas Erny dalam keterangan tertulis, Selasa (13/08/2024).
Di Kabupaten Sleman, LKS Tripartit berperan penting dalam menjaga harmonisasi hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta melakukan pembinaan dan pemantauan di perusahaan. Jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang tidak dapat diselesaikan melalui LKS Bipartit, Disnaker Sleman akan memfasilitasi mediasi.
“Fasilitasi mediasi dilakukan dengan menunjuk mediator, menerima klarifikasi dan keterangan dari kedua belah pihak, memberikan alternatif penyelesaian sengketa, serta mengeluarkan anjuran atau risalah mediasi,” tambah Erny.
Disnaker Sleman siap menjadi mediator yang menengahi dan mencari solusi untuk berbagai benturan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja dan kelangsungan bisnis perusahaan dapat terjaga.
Selain memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, Disnaker Sleman juga menyediakan program pelatihan melalui UPTD BLK dan LPK Swasta. Pelatihan ini terbuka untuk warga ber-KTP Sleman atau yang berdomisili di wilayah Sleman.
Jenis kejuruan yang ditawarkan meliputi menjahit, boga, tata rias, mebel, listrik, mesin pendingin, desain grafis, digital marketing, dan konten kreator.
“Pelatihan yang kami sediakan adalah pelatihan reguler (non-PUPM dan non-POKIR) yang dilaksanakan di UPTD BLK dan LPK Swasta bekerja sama dengan Disnaker,” jelas Erny.
Pelatihan ini terbuka untuk penduduk Sleman berusia 18 hingga 45 tahun. Seleksi akan dilakukan jika jumlah pendaftar melebihi kuota. Durasi pelatihan di BLK adalah 28 hari kerja, sementara di LPK selama 12 hari kerja.
Selama pelatihan, peserta akan menerima materi yang mencakup pendidikan karakter, sosialisasi pinjaman modal lunak, kewirausahaan, gambaran dunia industri, serta kunjungan industri ke perusahaan-perusahaan di DIY sesuai dengan bidang kejuruan.
Tidak hanya pelatihan, Disnaker Sleman juga memberikan pendampingan kewirausahaan melalui Program Pendampingan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bagi lulusan pelatihan yang sudah memiliki embrio usaha. Pendampingan ini dilakukan oleh profesional dan praktisi yang bekerja sama dengan Disnaker Sleman.
Setelah pelatihan, peserta berkesempatan mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi. Mereka juga akan diberikan informasi mengenai akses lowongan kerja serta bantuan modal lunak dari UPTD Penguatan Modal BKAD jika dibutuhkan.
“Peserta yang telah lulus akan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat. Kami juga menyediakan informasi akses lowongan kerja dan bantuan modal lunak,” terang Erny.
Pemkab Sleman juga aktif menyebarluaskan informasi lowongan kerja melalui akun Siapkerja, Kemnaker, website, dan media sosial Disnaker Sleman, serta melalui penyelenggaraan job fair.
“Dinas Tenaga Kerja akan mengadakan job fair secara rutin setiap selapan hari, tepatnya pada Kamis Pon, dengan tagline ‘Taksi Pekerja (Fasilitasi Seleksi Pekerja)’. Job fair terdekat akan dilaksanakan pada minggu pertama September 2024,” tutup Erny.
Tinggalkan Balasan