KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memastikan tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Lebaran 2025. Keputusan ini diambil lantaran tidak ada urgensi bagi ASN di Bantul untuk bekerja dari jarak jauh, mengingat daerah ini justru akan menjadi tujuan utama para pemudik.
Kebijakan WFA bagi ASN sendiri telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, WFA diberlakukan mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025 dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas selama arus mudik. Namun, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja, menjelaskan bahwa berbeda dengan kota-kota besar seperti Jakarta yang banyak ditinggalkan oleh pemudik, Bantul justru akan menjadi daerah tujuan utama perantau yang pulang kampung.
“WFA ini diterapkan untuk mengurai kemacetan di kota-kota besar. Jakarta, misalnya, banyak warganya yang mudik sehingga beban lalu lintas bisa dikurangi. Sementara Bantul adalah daerah yang menerima pemudik, bukan sebaliknya,” ujar Agus, Kamis (20/3/2025).
Fokus Persiapan Sambut Pemudik
Pemkab Bantul saat ini justru tengah berfokus pada berbagai persiapan untuk menyambut kedatangan para pemudik. Sejumlah infrastruktur diperbaiki, rambu-rambu lalu lintas ditambah, jalur utama dicek kesiapan keamanannya, serta layanan fasilitas kesehatan diperkuat. Tak hanya itu, sektor pariwisata juga dipersiapkan secara optimal, mengingat Bantul masih menjadi salah satu destinasi favorit saat libur Lebaran.
“Ada banyak pekerjaan yang tidak bisa dilakukan secara jarak jauh. Justru kami harus memastikan semua sektor siap menyambut para pemudik agar mereka merasa nyaman saat pulang kampung ke Bantul,” imbuh Agus.
ASN Dapat Manfaatkan Cuti Lebaran
Meski tidak menerapkan WFA, Pemkab Bantul tetap memberikan keleluasaan bagi ASN yang ingin mudik lebih awal. Mereka dapat mengajukan cuti tambahan yang dikombinasikan dengan cuti bersama dan libur Lebaran. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Dengan keputusan ini, Pemkab Bantul berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal menjelang Lebaran, sekaligus memastikan kesiapan daerah dalam menyambut lonjakan pemudik yang datang dari berbagai wilayah. (*)
Tinggalkan Balasan