Pemerintah Kota Yogyakarta Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadan 1446 H

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 terkait aturan operasional usaha jasa makanan, hiburan, dan rekreasi selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Aturan Jam Operasional Usaha di Bulan Ramadan

Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha diwajibkan menutup operasionalnya pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan serta pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta, Caesaria Eka Yulianti mengatakan, bahwa pengusaha jasa makanan yang beroperasi pada siang hari diwajibkan menggunakan tirai atau penutup agar menghormati umat Muslim yang berpuasa.

“Usaha hiburan dan rekreasi seperti karaoke, panti pijat, arena permainan jenis ketangkasan, dan game net dapat beroperasi pukul 09.00 – 17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 22.00 – 01.00 WIB untuk malam hari. Sedangkan hiburan malam seperti kelab malam, diskotik, dan pub hanya diperkenankan buka pada pukul 22.00 – 01.00 WIB,” ujar Caesaria dalam konferensi pers di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Kamis (27/2/2025).

Caesaria menerangkan, untuk usaha karaoke kelab malam, operasional hanya diperbolehkan mulai pukul 22.00 – 01.00 WIB. Sementara itu, usaha spa yang berada di dalam hotel bintang tetap dapat beroperasi sesuai jam usaha, sedangkan spa di luar hotel bintang memiliki batas operasional pukul 09.00 – 17.00 WIB untuk siang hari.

Sosialisasi dan Pengawasan Ketat oleh Satpol PP

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi SE tersebut. Sosialisasi akan dilakukan ke seluruh kemantren dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan larangan, tetapi upaya pengaturan agar lingkungan tetap kondusif bagi masyarakat dan wisatawan selama Ramadan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas usaha yang melanggar aturan ini. Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang, tetapi mengatur agar kenyamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta tetap terjaga,” jelas Octo Noor Arafat.

Selain itu, Satpol PP juga berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Sosial DIY dan Kementerian Sosial, untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang sering muncul di kawasan strategis seperti Stasiun Tugu, Malioboro, Kraton Yogyakarta, dan Masjid Gede Kauman.

Menjaga Ketertiban Kota Yogyakarta Selama Ramadan

Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dengan adanya pengaturan operasional usaha ini, suasana Ramadan di Kota Gudeg tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan saling menghormati. Dengan pengawasan yang ketat dan kerja sama lintas sektor, kami optimistis ketertiban selama bulan Ramadan dapat terjaga,” terang Octo Noor Arafat. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *