Pemda DIY Pastikan Dana Nasabah BUKP Aman, Proses Verifikasi dan Penegakan Hukum Dimulai

KABARSEMBADA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan dana simpanan nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) yang belakangan menjadi sorotan. Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan menjamin hak-hak nasabah tetap terlindungi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Satoso, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah memproses verifikasi data nasabah yang mengajukan pencairan dana simpanan, baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.

“Pemda DIY bertanggung jawab menyelesaikan seluruh simpanan nasabah. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan data yang ada di buku tabungan atau bilyet deposito dengan sistem informasi keuangan BUKP,” ujarnya saat konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (16/5/2025).

Dalam prosesnya, verifikasi dilakukan dengan mencocokkan dokumen fisik milik nasabah dengan data digital pada Aplikasi Sistem Informasi Keuangan BUKP. Jika data sesuai, dana akan segera dibayarkan. Namun jika terdapat perbedaan atau data tidak tercatat di sistem, pencairan harus menunggu hasil investigasi aparat penegak hukum.

Pemda DIY juga telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Tinggi DIY guna menyelidiki simpanan-simpanan yang tidak tercantum dalam sistem informasi resmi BUKP.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ditemukan penyimpangan. Penanganan akan dilakukan secara transparan, dan setiap pelanggaran akan diproses secara hukum,” tegas Wiyos.

Menanggapi aksi penarikan dana massal oleh sebagian nasabah, Pemda DIY mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan gegabah.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Namun perlu ditegaskan bahwa Pemda DIY berkomitmen penuh menyelesaikan persoalan ini secara adil dan akuntabel. Proses sedang berjalan, dan kami berharap nasabah bersabar,” tambahnya.

Pemda DIY menegaskan tidak akan mentolerir praktik-praktik curang dalam pengelolaan dana BUKP. Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyimpangan oleh oknum pengelola, mereka akan diminta pertanggungjawaban baik secara hukum maupun penyelesaian administratif.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan daerah serta memberikan perlindungan maksimal kepada nasabah. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *