KABARSEMBADA.COM, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Bagi pemohon baru, proses pembuatan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berikut adalah tata cara lengkap untuk mendapatkan SIM A dan SIM C.
Syarat Membuat SIM A dan SIM C
Sebelum mengajukan permohonan SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan berikut:
- Usia minimal:
- SIM A: 17 tahun
- SIM C: 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Lulus ujian teori dan praktik yang diselenggarakan oleh Satlantas Polri.
- Lulus tes psikologi (psikotes) untuk mengukur kesiapan mental dan emosional dalam berkendara.
- Membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasatlantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menegaskan pentingnya mengikuti seluruh prosedur agar pemohon bisa mendapatkan SIM secara sah dan legal. “Pemohon harus memastikan bahwa seluruh persyaratan, termasuk tes psikologi dan kesehatan, telah dipenuhi sebelum mendaftar. Ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Mulyanto.
Prosedur Pembuatan SIM A dan SIM C
1. Mempersiapkan Dokumen Persyaratan
Pemohon wajib membawa e-KTP asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
2. Mendaftar di Satpas, SIM Keliling, atau Secara Online
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), layanan SIM keliling, atau melalui aplikasi digital yang disediakan oleh Polri.
3. Membayar Biaya Administrasi
Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau gerai pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Kepolisian.
- SIM A: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000 (Biaya dapat berubah sesuai kebijakan Polri)
4. Mengikuti Tes Psikologi (Psikotes)
Pemohon diwajibkan mengikuti tes psikologi untuk menilai aspek kepribadian, konsentrasi, kecermatan, dan kecerdasan emosional dalam berkendara.
5. Mengikuti Ujian Teori
Pemohon harus mengikuti ujian teori dengan menjawab soal tentang peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan teknik berkendara yang aman.
6. Mengikuti Ujian Praktik
Setelah lulus ujian teori, pemohon wajib mengikuti ujian praktik di lapangan yang disediakan oleh Satpas.
- SIM A: Ujian praktik melibatkan keterampilan mengemudi mobil, seperti parkir paralel, mundur, dan putar balik.
- SIM C: Pemohon harus melewati rintangan berbentuk angka 8, zig-zag, dan jalur sempit.
7. Pengambilan SIM
Jika lulus seluruh tahapan ujian, pemohon akan mendapatkan SIM yang dapat diambil di loket penerbitan atau dikirim langsung ke alamat pemohon jika menggunakan layanan online.
Tips agar Lulus Ujian SIM
- Pelajari materi ujian teori melalui buku panduan atau aplikasi simulasi yang tersedia.
- Latihan ujian praktik di lokasi serupa dengan lapangan ujian Satpas.
- Pastikan kondisi fisik dalam keadaan sehat dan bugar saat mengikuti ujian.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemohon baru dapat memperoleh SIM A dan SIM C dengan mudah dan sesuai aturan. Pastikan selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan berkendara. (*)
Tinggalkan Balasan