Metrologi Pemkab Sleman Gencar Tera Ulang Timbangan Pedagang, Pastikan Konsumen Tak Dirugikan

KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Demi melindungi konsumen dan menjamin kepastian ukuran dalam transaksi jual beli, Pemerintah Kabupaten Sleman secara rutin melakukan tera ulang alat ukur milik para pelaku usaha, terutama pedagang pasar tradisional. Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Kegiatan tera ulang ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Pemkab Sleman dalam menegakkan aturan dan menjaga keadilan antara pedagang dan pembeli. Setiap timbangan, baik manual maupun digital, wajib diperiksa ulang keakuratannya agar hasil ukur sesuai dengan standar nasional.

“Kami melakukan layanan tera ulang setiap hari, bahkan bisa melayani 80 hingga 100 pelaku usaha setiap harinya,” ungkap Dwi Riyanto, Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama di UPTD Pelayanan Metrologi Legal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman, Jumat (16/5/2025)

Untuk meningkatkan kepatuhan dan memudahkan para pedagang, Disperindag Sleman tak hanya menunggu pedagang datang ke kantor. Mereka aktif melakukan layanan jemput bola dengan mendatangi pasar-pasar tradisional baik yang dikelola oleh Pemkab Sleman melalui Disperindag maupun pasar desa yang dikelola oleh pemerintah desa/kalurahan. Antara lain, Pasar Sleman, Pasar Godean, Pasar Condongcatur, Pasar Pakem, Pasar Colombo di Jalan Kaliurang, Pasar Gamping, dan lainnya.

“Kami rutin turun ke lapangan. Pemeriksaan dilakukan berkala, dan sejauh ini belum ada pelaku usaha yang dikenai sanksi berat. Artinya, kesadaran pedagang terhadap pentingnya tera ulang sudah cukup baik,” tambah Dwi.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Meski demikian, aturan tetap diberlakukan secara tegas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi pidana bisa dikenakan. Berdasarkan UU No. 2/1981, pelanggaran terhadap kewajiban tera ulang dapat diancam hukuman maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp1 juta.

“Tera ulang adalah bentuk perlindungan konsumen. Ini upaya kami agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses jual beli,” tegas Dwi.

Sejak kewenangan metrologi diserahkan dari pemerintah provinsi ke daerah, Disperindag Sleman langsung berbenah. Kepala Disperindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, menyatakan pihaknya telah memperkuat UPTD Metrologi Legal dengan fasilitas modern dan tenaga ahli bersertifikasi.

“Kami memastikan SDM kami telah kompeten dan bersertifikat resmi dari lembaga metrologi pusat. Ini penting untuk menjaga kualitas layanan tera ulang,” ujarnya.

Tera ulang bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan dalam transaksi. Dengan timbangan yang akurat, baik pedagang maupun pembeli bisa bertransaksi secara adil tanpa saling dirugikan. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *