KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Usai menghilang hampir enam tahun, Anggun Kurniasih, 34 tahun, terpidana kasus penganiayaan yang sempat menjadi buron, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Selasa (24/6/2025). Penangkapan perempuan asal Cangkringan, Sleman itu dilakukan di daerah Parangkusumo, Kretek, Kabupaten Bantul, tanpa ada perlawanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa Anggun telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sleman sejak 2019, menyusul ketidakhadirannya saat proses eksekusi pasca putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkrah.
“Anggun Kurniasih telah resmi berstatus buronan sejak keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2019. Namun saat akan dieksekusi, ia tidak ditemukan di alamat rumahnya di Cangkringan, Sleman,” ujar Herwatan.
Awal Kasus: Serangan Emosional di Lokasi Wisata
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di area basecamp Jeep Goa Jepang, saat Anggun bertemu korban bernama Eka Widyawati. Diduga dipicu oleh rasa dendam, Anggun melontarkan makian kasar lalu secara fisik menyerang korban dengan menjambak rambut dan memukul kepala.
Tidak hanya sekali, ketika korban hendak masuk ke dalam kendaraan, Anggun kembali melakukan serangan fisik. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak di kepala.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Anggun dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan tuntutan pidana 4 bulan penjara. Namun, Pengadilan Negeri Sleman memutuskan hukuman 3 bulan penjara. Upaya banding dan kasasi yang diajukan oleh Anggun tidak membuahkan hasil.
Diamankan Saat Sedang Duduk Santai
Tim Tabur Kejati DIY yang dipimpin oleh Kasi Intelijen V, Vendrio Arthaleza, akhirnya menemukan keberadaan Anggun pada Selasa pagi pukul 08.30 WIB. Ia ditangkap di tempat usahanya di Mancingan, Parangkusumo, dalam kondisi santai dan tanpa perlawanan.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung kami bawa ke Kejari Sleman untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Herwatan.
Pihak Kejati kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana sebelum akhirnya mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman.
Tegas Tangani Buron, Kejati DIY Tak Kenal Kompromi
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengejar para buronan kasus pidana.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari hukum. Kami akan terus memburu dan menindak tegas para DPO hingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Herwatan.
Dengan tertangkapnya Anggun Kurniasih, Kejaksaan membuktikan komitmennya dalam menjaga wibawa hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan