Kerugian Negara Rp 10 Miliar: Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata di Sleman Makin Terkuak

 

kabarsembada.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis hasil penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.

Laporan ini mengungkapkan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar. Untuk memperkuat bukti dalam kasus ini, penyidik saat ini sedang memeriksa dua saksi dari Kementerian Pariwisata.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ahelya Abustam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP.

“Kami telah mendapatkan laporan dari Kajari Sleman mengenai dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 10 miliar berdasarkan penghitungan dari BPKP,” jelasnya pada Senin (2/9).

Setelah memperoleh hasil penghitungan tersebut, fokus penyelidikan beralih ke pemeriksaan dua saksi dari Kementerian Pariwisata. Langkah ini diambil karena dana hibah yang diduga diselewengkan berasal dari kementerian tersebut.

“BPKP telah melakukan pemeriksaan, namun masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi. Saat ini, tim penyidik sedang memeriksa dua saksi dari Kementerian Pariwisata,” ungkap Kajati.

Kajati berharap bahwa proses pemeriksaan saksi dapat segera diselesaikan sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini bisa dilakukan.

Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini telah cukup lama berada dalam penanganan Kejari Sleman dan menekankan pentingnya penyelesaian cepat.

“Kami berharap penetapan tersangka dapat segera dilakukan setelah bukti-bukti lengkap,” tambahnya.

Lebih jauh, Kajati menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi DIY untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Kasus ini melibatkan dana hibah pariwisata yang diduga diselewengkan pada tahun 2020.

“Kami akan memastikan bahwa penanganan hukum kasus ini terus berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat dikritik oleh Jogja Corruption Watch (JCW) karena dianggap lambat. JCW bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus ini, mengingat dugaan penyelewengan dana sebesar Rp10 miliar dari total anggaran Rp68 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Sleman menjadi perhatian publik karena proses penyelidikannya yang lambat. Kejari Sleman telah melakukan penyelidikan selama lebih dari satu tahun, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan meskipun kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan.

Dugaan penyelewengan dana hibah ini berpusat pada perbedaan antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi di lapangan. Beberapa pengelola pariwisata atau desa wisata diduga tidak menerima dana sesuai dengan yang tercantum dalam LPJ, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dana.

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *