KABARSEMBADA.COM, BANTUL – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul resmi menahan Titis Sukowanto, mantan Kepala SMKN 2 Sewon, atas dugaan korupsi dana komite sekolah. Titis ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Bantul pada Kamis (20/3/2025).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengonfirmasi penahanan tersebut. “Tadi pagi TS (Titis Sukowanto) kami panggil untuk diperiksa. Setelah ada pengakuan dan pembuktian, langsung kami tahan dan dibawa ke Rutan Wirogunan,” kata Guntoro, Senin (24/3/2025).
Modus Operandi: Penyalahgunaan Dana Komite Sekolah
Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan, dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah di SMKN 2 Sewon terjadi sejak 2018 hingga 2022. Pada periode tersebut, komite sekolah yang diketuai Watijo Hastoro dan wakilnya, Sanyoto, seharusnya mengelola dana sumbangan dari wali murid untuk peningkatan mutu pendidikan serta pengembangan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, dana tersebut ternyata dikelola langsung oleh pihak sekolah tanpa persetujuan komite. Bahkan, pencairan dana dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah SMKN 2 Sewon saat itu, Titis Sukowanto.
Pada 2018, Titis memerintahkan bendahara komite membuat slip pengambilan dana yang telah ditandatanganinya. Kemudian, Wakil Kepala Sarpras, Amin Hidayat, ditugaskan untuk menarik dana dari bank dan menyerahkannya kembali kepada kepala sekolah untuk berbagai proyek pembangunan.
Beberapa proyek pembangunan menggunakan dana tersebut, termasuk pembangunan atap bilas tekstil pada Desember 2020, atap sambung gedung lantai 2 pada Januari 2021, pagar besi depan lobi pada November 2021, dan atap penghubung pada Desember 2021 – Januari 2022.
Selain itu, dugaan markup harga ditemukan dalam pengadaan seragam sekolah. Star Konveksi selaku penyedia memberikan harga asli Rp99.555.250 setelah diskon, namun dalam laporan keuangan sekolah, harga yang tercantum mencapai Rp156.711.100 sesuai instruksi Titis Sukowanto. Pihak Star Konveksi bahkan diminta memberikan dua nota berbeda untuk menutupi markup tersebut.
Dugaan Cashback dari Kunjungan Industri
Pada 2019 dan 2020, SMKN 2 Sewon mengadakan kunjungan industri ke beberapa kota dengan dana iuran siswa. Perjalanan dilakukan melalui PT Karsa Mandiri Karya (Karika) Tour dengan rincian. Pada April 2019: Jakarta-Bandung sebesar Rp1.280.000 per siswa, total Rp262.400.000. Pada Januari 2020: Surabaya-Bali sebesar Rp1.300.000 per siswa, total Rp237.900.000. pada Maret 2020: Semarang-Kudus sebesar Rp900.000 per siswa, total Rp36.400.000.
Dari kegiatan ini, PT Karika Tour memberikan cashback kepada Titis Sukowanto senilai Rp23.374.920 (Jakarta-Bandung), Rp20.686.869 (Surabaya-Bali), Rp2.700.000 (Semarang-Kudus.
Penyidik menemukan adanya transaksi belanja yang tidak sah dengan total Rp398.016.789. Selain itu, ditemukan belanja barang yang tidak sesuai peruntukan, seperti pembelian AC merek Daikin seharga Rp19.730.000 serta perjalanan dinas fiktif senilai Rp10.000.000. Total penyalahgunaan dana mencapai Rp399.746.789.
Atas perbuatannya, Titis Sukowanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Kejari Bantul terus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. (*)
Tinggalkan Balasan