KABARSEMBADA.COM, GUNUNGKIDUL – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengambil langkah serius untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular. Melalui Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025, Pemkab menekankan pengawasan ketat terhadap pemotongan hewan kurban dan lalu lintas ternak, guna menghindari ancaman penyakit seperti antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta Lumpy Skin Disease (LSD).
Langkah ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pertanian dan Gubernur DIY yang menyerukan peningkatan kewaspadaan menjelang momen kurban tahun ini.
Dalam edaran resmi yang telah didistribusikan ke seluruh kecamatan dan instansi terkait, Pemkab Gunungkidul meminta agar pengawasan lalu lintas hewan ternak ditingkatkan. Hal ini termasuk pengawasan produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023.
Tidak hanya di jalur distribusi, pengawasan juga diperketat di peternakan, pasar hewan, tempat penjualan, hingga lokasi pemotongan, baik yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH.
Masyarakat Didorong Aktif dan Waspada
Selain pengawasan teknis, Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat, terutama pengurus masjid, panitia kurban, dan perangkat desa. Edukasi menjadi fokus utama, khususnya dalam hal:
- Memilih hewan kurban yang sehat dan sesuai syariat
- Menjaga kebersihan lokasi pemotongan
- Melakukan penyembelihan dengan standar kesejahteraan hewan
“Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam pelaporan jika ditemukan hewan kurban yang sakit,” bunyi kutipan dalam surat edaran yang ditanda tangani Bupati Gunungkidul Endah Subekti tertanggal 28 Mei 2025.
Masyarakat juga diminta melaporkan lokasi pemotongan di luar RPH, agar petugas kesehatan hewan bisa melakukan pengecekan dan pengawasan secara maksimal.
Pemkab Gunungkidul menegaskan bahwa semua kegiatan pemotongan hewan kurban wajib mengacu pada Permentan Nomor 114 Tahun 2014. Dalam kondisi tertentu, seperti potensi wabah, pemotongan bersyarat di RPH Ruminansia juga diberlakukan.
Langkah ini bertujuan menjaga keamanan daging kurban serta mencegah penyebaran penyakit yang bisa berdampak pada kesehatan manusia (zoonosis) dan kelangsungan peternakan lokal.
Melalui surat edaran ini, Pemkab Gunungkidul berharap masyarakat dapat merayakan Idul Adha dengan aman, sehat, dan tetap mematuhi protokol kesehatan hewan.
“Kurban bukan hanya soal ibadah, tapi juga tanggung jawab bersama menjaga kesehatan hewan dan masyarakat,” tegas isi edaran. (*)
Tinggalkan Balasan