Jangan Telat, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Polresta Sleman Bulan Mei 2025

KABARSEMBADA.COM, SLEMAN – Polresta Sleman kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan Mei 2025. Hal ini sebagai upaya memudahkan masyarakat Kabupaten Sleman dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini sangat bermanfaat bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor utama. Selain lebih dekat dengan lokasi pemukiman warga, SIM Keliling juga menghemat waktu dan tenaga.

Jadwal SIM Keliling Sleman

Untuk hari ini, lokasi dan waktu layanan SIM Keliling akan dilaksanakan sesuai jadwal resmi yang ditentukan oleh Polresta Sleman. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan kelengkapan dokumen.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling:

  1. Membawa KTP asli dan fotokopi
  2. Membawa SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  3. Surat keterangan sehat dari dokter
  4. Hasil tes psikologi

Perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya.

Konsekuensi Jika Telat Perpanjang SIM

Terlambat memperpanjang SIM, meskipun hanya satu hari, akan membuat pemilik SIM wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Ini berarti harus mengikuti seluruh tahapan, termasuk tes teori, keterampilan, dan ujian praktik.

Selain lebih rumit, biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih besar dibanding perpanjangan. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis.

Update Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2025

Berikut rincian biaya terbaru perpanjangan SIM di tahun 2025:

  • SIM A: Rp 80.000
    • Tes Psikologi: Rp 60.000
    • Cek Kesehatan: Rp 25.000
    • Asuransi: Rp 50.000
      Total: Rp 215.000
  • SIM B1 dan B2: Rp 80.000
    (Belum termasuk biaya tambahan serupa dengan SIM A)
  • SIM C (Motor): Rp 75.000
    • Tes Psikologi: Rp 60.000
    • Cek Kesehatan: Rp 25.000
    • Asuransi: Rp 50.000
      Total: Rp 210.000
  • SIM D (Penyandang Disabilitas): Rp 30.000
    (Biaya tambahan berlaku sama)

Cara Perpanjang SIM Offline & Online 2025

Secara Langsung (Offline):

Datangi kantor Satpas, SIM Corner, atau lokasi SIM Keliling dengan membawa seluruh persyaratan. Anda akan diminta mengisi formulir, melakukan cek kesehatan, dan tes psikologi di tempat.

Secara Online melalui Aplikasi SINAR (Digital Korlantas Polri):

  1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas POLRI”
  2. Registrasi akun dan verifikasi email
  3. Masuk ke menu SIM → Perpanjangan SIM
  4. Pilih jenis SIM dan unggah dokumen
  5. Pilih metode pengiriman atau ambil di Satpas
  6. Lakukan pembayaran secara online
  7. Pantau proses hingga SIM dikirim atau siap diambil

Lama Proses Perpanjangan SIM

  • Offline: Sekitar 2 jam dari pendaftaran hingga SIM selesai dicetak.
  • Online: Proses 3–7 hari kerja, tergantung antrian dan metode pengiriman.

Jam operasional Satpas Sleman adalah Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB. Pengajuan online setelah pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.

Pastikan semua dokumen lengkap dan masa berlaku SIM belum habis saat mengajukan perpanjangan. Gunakan layanan SIM Keliling sebagai opsi praktis agar tidak repot ke kantor utama. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *